
acehtraffic.com | Medan – Seorang warga Aceh Besar ditangkap oleh Polisi karena membawa pistol beserta 14 peluru saat menginap disebuah hotel di Medan Sumatera Utara. Sabtu 5 April 2014 Malam
Seperti yang dikutip dari laman Serambi Indonesia, pria Aceh besar tersebut bernama Rusman Hadi alias Rus alias Rusman alias Gondrong (45), penduduk Jalan Desa Gampong Baro, Kecamatan Peukanbada, Aceh Besar, ditangkap aparat Polda Sumut setelah diketahui membawa pistol ke kamar sebuah hotel di Jalan Aksara, Medan.
Perwira Subdit Umum Ditreskrim Umum Polda Sumut, AKP Hendro Sutarno, memastikan bahwa senjata api laras pendek itu tidak memiliki izin. Namun sejauh ini, polisi belum menerangkan fungsi dan kronologis senjata itu bisa di tangan pelaku.
“Tidak hanya pistol. Kita temukan juga amunisi 14 butir dan sebuah magasin senjata,” kata Hendro, Minggu 6 April 2014.
Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. | AT | TM | sumber: Serambi Indonesia |
