News Update :

Dugaan Korupsi Proyek Kuala Gigieng Yang dikerjakan Tengku Muklis Basyah Dilaporkan Gerak Ke KPK

Minggu, 30 Maret 2014



Aceh Besar | acehtraffic.com- Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, Jumat 28 Maret 2014 melaporkan kasus dugaan korupsi proyek normalisasi Kuala Gigieng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek tersebut dikerjakan oleh Muklis Basyah yang menjabat Sekjen Partai Aceh dan kini Bupati Aceh Besar dan juga menjabat sebagai kuasa Direktur  PT.Rika Jaya 

Berdasarkan berita Serambi, Proyek itu sendiri berlokasi di Gampong Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar menggunakan sumber dana alokasi khusus (DAK) Aceh Besar tahun 2008. 

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambi menginformasikan, terkait dengan proyek normalisasi Kuala Gigieng tersebut pihaknya meminta Ketua KPK melakukan suvervisi dan telaah kembali penanganan kasus yang telah distop penyidikannya oleh Kejari Jantho, Aceh Besar.

Menurut Askhalani, selain ke Ketua KPK, surat bernomor 31/B/G-Aceh/III/2014 itu juga ditujukan kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Pengawas Kejagung RI untuk tujuan sama.

Dalam surat tersebut, GeRAK menjelaskan, penyidikan perkara ini oleh Kejari Jantho sudah dimulai sejak 2010, namun hingga awal 2014 kasus ini belum ditingkatkan statusnya, kecuali ditetapkan tiga tersangka, yaitu Ir Bahron selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Besar menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Baharuddin dan Konsultan Pengawas Susanto SP. Sedangkan Mukhlis Basyah alias Adun Mukhlis selaku kuasa dari Direktur PT Rika Jaya sebagai kontraktor pelaksana proyek ini masih sebagai saksi.

Pada 27 Februari 2014 Kajari Jantho, Rustam SH malah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Alasannya karena belum ada ahli yang bisa menghitung nilai kerugian negara, termasuk unsur dari pihak BPKP dan Balai Pengairan Sumut-Aceh. “Berdasarkan fakta tersebut, GeRAK Aceh meragukan alasan SP3 yang disampaikan Kajari Jantho,” tulis Askhalani.

Secara terpisah, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, potensi kerugian dalam perkara ini sebenarnya sudah sangat mengikat karena sudah ditetapkan tersangka. 

Sedangkan jika Kejati Aceh mengalami kendala, bisa meminta petunjuk atau bantuan dari Kejagung. “Kemudian jika Kejagung juga terkendala, Kejagung bisa meminta supervisi KPK dan kasus itu biar KPK yang menangani,” tulis Alfian dalam siaran pers yang diterima Serambi, Jumat (28/3).

Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jantho, Aceh Besar, Rustam SH mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan normalisasi Kuala Gigieng di Gampong Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Proyek itu dikerjakan oleh Mukhlis Basyah alias Adun Mukhlis pada 2008, saat ia belum menjabat Bupati Aceh Besar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH mengatakan Kajari Jantho sudah mengeluarkan SP3 terhadap perkara ini sejak 27 Februari 2014. Sebab, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh serta Balai Pengairan Sumut-Aceh yang telah diminta jaksa untuk mengaudit kerugian negara dalam proyek ini, menyatakan belum ada ahli untuk menghitung fisik proyek tersebut untuk kemudian dapat disimpulkan terjadi kerugian negara | Sumber Serambi| 
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016