Lhokseumawe | acehtraffic.com- Dua pria asal Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Arifin
(36) dan Syarifudidn (28) yang diduga menganiaya Jufrizal (20) selaku
kader Partai Nasional Aceh (PNA) beberapa waktu lalu, ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe sejak Sabtu 8 Februari 2014 sore.
Kapolres
Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Indra
Prabudi, Senin 10 Februari 2014 menyebutkan, untuk mengembangkan kasus ini
pihaknya telah meminta keterangan dari enam saksi. Keterangan lima orang
di antaranya mengarah ke Arifin yang berprofesi sebagai mekanik dan
Syarifuddin, seorang petani.
Atas masukan itu, kedua tersangka
dipanggil untuk dimintai keterangan pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 10.00
WIB. Seusai dimintai keterangan, sekitar pukul 17.00 WIB kedua
tersangka resmi ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe. “Hanya dua orang
yang layak jadikan tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Menurutnya,
polisi membidik kedua tersangka dengan Pasal 170 juncto Pasal 351
KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara.
Sebelumnya diberitakan, Jufrizal (20) yang memasang bendera PNA
di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Panggoi, Kecamatan Muara
Satu, telah dianiaya sekelompok pria, Selasa (29/1) sekitar pukul 19.00
WIB. Akibatnya, pria asal Panggoi itu pingsan dan harus dirawat di
sebuah rumah sakit di Lhokseumawe.
Sementara itu, penyidik
Reskrim Polres Aceh Utara, Sabtu (8/2) memeriksa Zul (36), pria asal
Desa Blang Reubek, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, sebagai tersangka
dalam kasus penurunan bendera PNA. Zul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada Kamis (6/2) lalu.
Penurunan bendera partai itu langsung dilaporkan Sekretaris PNA
Aceh Utara, Sofyan, ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara
seusai kejadian. Setelah ditindaklanjuti panwaslu, berkas kasus itu
dilimpahkan ke Polres Aceh Utara karena ada unsur pidananya.
Kapolres
Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono melalui Kasat Reskrim Iptu Mahliani
kemarin menyebutkan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, polisi
telah memeriksa sejumlah saksi. “Zul kita tetapkan sebagai tersangka
setelah polisi mendapat alat bukti yang cukup. Untuk proses selanjutnya,
penyidik akan segera merampungkan berkas kasus untuk dilimpahkan ke
jaksa,” ujar Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya, Zul (36),
pria asal Desa Blang Reubek Kecamatan Lhoksukon, Minggu (2/2) sekitar
pukul 10.30 WIB, ditangkap puluhan simpatisan PNA Aceh Utara, saat menurunkan bendera PNA
di kawasan Matang Panyang, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Pria
itu langsung diamankan ke Polres Aceh Utara. Menurut Kasat Reskrim,
dari tahun 2013 sampai Februari 2014, Polres Aceh Utara sudah menangani
empat perkara tindak pidana pemilu.
Di sisi lain, polisi telah
membentuk tim khusus dari gabungan personel Polda Aceh dengan Polres
Lhokseumawe untuk memburu tersangka yang telah menganiaya M Juwaini
(35), Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Partai Nasional Aceh (DPK PNA) Kutamakmur, Aceh Utara, hingga tewas beberapa waktu lalu.
“Tim
ini telah bekerja dan kini terus berupaya menangkap pelakunya,” ujar
Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP
Dian Indra Prabudi, Minggu (9/2).
Dalam menghimpun informasi
terhadap kasus ini, pihaknya telah memintai keterangan lima saksi.
Kelimanya merupakan orang yang melihat langsung kejadian saat korban
didatangi dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Wakil Ketua PNA
Aceh Utara, Sofyan mengapresiasi pihak kepolisian yang terus berupaya
mengungkap siapa yang telah mengeroyok kader mereka sehingga berujung
maut.
Dia juga berharap, saat polisi nantinya berhasil menangkap
pelaku, jangan berhenti mengembangkan perkara ini. “Polisi juga harus
mampu mengungkap apakah ada dalang di balik kasus ini,” kata Sofyan.
Pengeroyokan
korban disebut-sebut ada kaitan dengan diturunkannya bendera Partai
Aceh di kawasan itu beberapa jam sebelum korban dipukuli pelaku yang
kini buron.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
Aceh, mendesak kepolisian mengusut tuntas berbagai aksi kekerasan yang
dilakukan oleh para “preman politik” menjelang pesta demokrasi 9 April
2014.
“KAMMI meminta kepolisian mengusut dan menangkap para
pelaku, sehingga masyarakat kembali merasakan nyaman dan aman yang
selama ini telah dirasakan,” tulis Ketua KAMMI Aceh, Faisal Qasim SH,
dalam rilis ke Serambi.
Eskalasi kekerasan, menurutnya, dalam
bentuk pelanggaran pemilu mulai dipertontonkan oleh pihak-pihak tertentu
untuk mencapai tujuan politiknya dengan cara-cara pintas.
“Tindakan
kekerasan menjelang pemilu telah mencederai demokratisasi dan damai
Aceh. Pelaku politik masih mempraktekkan cara-cara barbarisme untuk
mencapai tujuannya. Karena itu kami minta Polda Aceh mengusut berbagai
tindak kriminal yang terjadi jelang pemilu, apalagi kasus kekerasan
sampai menghilangkan nyawa sesorang,” ujar Faisal didampingi Ketua
Kebijakan Politik KAMMI Aceh, Darlis Aziz SPdI. | Sumber Serambi|

