News Update :

Penganiaya Kader PNA Ditahan

Senin, 10 Februari 2014

Lhokseumawe | acehtraffic.com- Dua pria asal Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Arifin (36) dan Syarifudidn (28) yang diduga menganiaya Jufrizal (20) selaku kader Partai Nasional Aceh (PNA) beberapa waktu lalu, ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe sejak Sabtu 8 Februari 2014 sore.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi, Senin 10 Februari 2014 menyebutkan, untuk mengembangkan kasus ini pihaknya telah meminta keterangan dari enam saksi. Keterangan lima orang di antaranya mengarah ke Arifin yang berprofesi sebagai mekanik dan Syarifuddin, seorang petani.

Atas masukan itu, kedua tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Seusai dimintai keterangan, sekitar pukul 17.00 WIB kedua tersangka resmi ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe. “Hanya dua orang yang layak jadikan tersangka,” ujar Kasat Reskrim. 

Menurutnya, polisi membidik kedua tersangka dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Jufrizal (20) yang memasang bendera PNA di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Panggoi, Kecamatan Muara Satu, telah dianiaya sekelompok pria, Selasa (29/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Akibatnya, pria asal Panggoi itu pingsan dan harus dirawat di sebuah rumah sakit di Lhokseumawe. 

Sementara itu, penyidik Reskrim Polres Aceh Utara, Sabtu (8/2) memeriksa Zul (36), pria asal Desa Blang Reubek, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, sebagai tersangka dalam kasus penurunan bendera PNA. Zul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada Kamis (6/2) lalu.

Penurunan bendera partai itu langsung dilaporkan Sekretaris PNA Aceh Utara, Sofyan, ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara seusai kejadian. Setelah ditindaklanjuti panwaslu, berkas kasus itu dilimpahkan ke Polres Aceh Utara karena ada unsur pidananya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono melalui Kasat Reskrim Iptu Mahliani kemarin menyebutkan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. “Zul kita tetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat alat bukti yang cukup. Untuk proses selanjutnya, penyidik akan segera merampungkan berkas kasus untuk dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kasat Reskrim. 

Diberitakan sebelumnya, Zul (36), pria asal Desa Blang Reubek Kecamatan Lhoksukon, Minggu (2/2) sekitar pukul 10.30 WIB, ditangkap puluhan simpatisan PNA Aceh Utara, saat menurunkan bendera PNA di kawasan Matang Panyang, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Pria itu langsung diamankan ke Polres Aceh Utara.  Menurut Kasat Reskrim, dari tahun 2013 sampai Februari 2014, Polres Aceh Utara sudah menangani empat perkara tindak pidana pemilu.

Di sisi lain, polisi telah membentuk tim khusus dari gabungan personel Polda Aceh dengan Polres Lhokseumawe untuk memburu tersangka yang telah menganiaya M Juwaini (35), Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Partai Nasional Aceh (DPK PNA) Kutamakmur, Aceh Utara, hingga tewas beberapa waktu lalu. 

“Tim ini telah bekerja dan kini terus berupaya menangkap pelakunya,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi, Minggu (9/2).

Dalam menghimpun informasi terhadap kasus ini, pihaknya telah memintai keterangan lima saksi. Kelimanya merupakan orang yang melihat langsung kejadian saat korban didatangi dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. 

Wakil Ketua PNA Aceh Utara, Sofyan mengapresiasi pihak kepolisian yang terus berupaya mengungkap siapa yang telah mengeroyok kader mereka sehingga berujung maut. 

Dia juga berharap, saat polisi nantinya berhasil menangkap pelaku, jangan berhenti mengembangkan perkara ini. “Polisi juga harus mampu mengungkap apakah ada dalang di balik kasus ini,” kata Sofyan.

Pengeroyokan korban disebut-sebut ada kaitan dengan diturunkannya bendera Partai Aceh di kawasan itu beberapa jam sebelum korban dipukuli pelaku yang kini buron.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh, mendesak kepolisian mengusut tuntas berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh para “preman politik” menjelang pesta demokrasi 9 April 2014. 

“KAMMI meminta kepolisian mengusut dan menangkap para pelaku, sehingga masyarakat kembali merasakan nyaman dan aman yang selama ini telah dirasakan,” tulis Ketua KAMMI Aceh, Faisal Qasim SH, dalam rilis ke Serambi.

Eskalasi kekerasan, menurutnya, dalam bentuk pelanggaran pemilu mulai dipertontonkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuan politiknya dengan cara-cara pintas. 
“Tindakan kekerasan menjelang pemilu telah mencederai demokratisasi dan damai Aceh. Pelaku politik masih mempraktekkan cara-cara barbarisme untuk mencapai tujuannya. Karena itu kami minta Polda Aceh mengusut berbagai tindak kriminal yang terjadi jelang pemilu, apalagi kasus kekerasan sampai menghilangkan nyawa sesorang,” ujar Faisal didampingi  Ketua Kebijakan Politik KAMMI Aceh, Darlis Aziz SPdI. | Sumber Serambi|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016