
Lhokseumawe | acehtraffic.com – Pelaksanaan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, di Lido Graha Hotel, sejak 8 hingga 9 Februari 2014, berjalan lancar.
Ketua AJI Lhokseumawe, Saiful Bahri didampingi Taufiqurrahman sebagai Panitia pelaksana kegiatan tersebut mengatakan pada UKJ tersebut diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari berbagai anggota AJI daerah di Aceh. 11 peserta diantaranya ikut golongan muda, 13 madya dan 5 peserta tingkat utama, serta satu orang absen.
Uji kemampuan wartawan itu katakan oleh penguji harus berakhir pada jam 21.00 WIB, malam ini (Minggu, 9 Februari 2014), namun hingga berita ini diturunkan acehbaru.com belum mendapatkan informasi berapa peserta yang dinyatakan lulus sertifikasi tersebut.
Sekedar untuk dikethui, bahwa uji kompetensi atau sertifikasi jurnalis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, digelar atas dasar atau wujud dari pelaksanaan Peraturan Dewan Pers nomor 1/peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan yang ditetapkan 2 Februari 2010, lalu, di Jakarta.
Dalam keputusan Dewan Pers itu disebutkan tujuan pelaksanaan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) untuk mengukur standar kompetensi wartawan dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, dan untuk enempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Seperti yang dilansir aji.or.id, Ketua Umum AJI, Eko Maryadi, yang akrab disapa item itu menyatakan, kegiatan pelatihan dan UKJ merupakan bukti keseriusan AJI sebagai organisasi jurnalis yang menjaga standar kompetensi profesi dan pelaksanaan kode etik jurnalis di Indonesia.
Pelatihan dan pemagangan penguji kompetensi AJI merupakan tindak lanjut Keputusan Dewan Pers Nomor 15/SK-DP/IX/2011 tentang penetapan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Jurnalis di Indonesia
“Para Penguji Kompetensi Jurnalis AJI hendaknya menjadi contoh penerapan etika jurnalis dan standar kompetensi anggota AJI. Dengan brevet penguji, mereka nantinya berhak menguji anggota AJI di seluruh Indonesia,” kata Eko Maryadi.
Item berharap peserta yang lolos uji kompetensi AJI tidak arogan. “Jangan mentang-mentang sudah memperoleh piagam Uji Kompetensi lalu memakainya untuk mengintimidasi wartawan lain yang belum mengikuti Uji Kompetensi,” kata Eko Maryadi.
Dia menekankan soal ini karena terdengar laporan jurnalis di sejumlah kota dihalang-halangi melakukan peliputan karena belum memiliki sertifikat kompetensi.
AJI berencana melakukan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) terhadap 1.900 anggotanya di seluruh Indonesia. “AJI membebaskan biaya Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ). Anggota AJI hanya perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk menuju ke tempat uji,” ujar Eko Maryadi, 29 April 2012, lalu, di Jakarta. | AT | acehbaru.com |
