Meulaboh | acehtraffic.com - LSM Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK) Aceh menduga ada praktik korupsi berjamaah yang dilakukan anggota DPRK dan pejabat Aceh Barat dengan memanipulasi dana perjalanan dinas yang mencapai Rp 350.496.500.
Koordinator SuAK Aceh, Teuku Neta Firdaus mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya telah terjadi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas tahun 2011 di jajaran Pemkab Aceh Barat yang dilakukan oleh 65 pejabat negara dan pegawai negeri sipil.
Neta merincikan, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 15 SKPK di Aceh Barat serta hasil konfirmasi dengan maskapai penerbangan Lion Air, Garuda Indonesia, dan Susi Air diketahui bahwa terdapat biaya pertanggungjawaban yang tidak sesuai nama, jadwal keberangkatan, rute perjalanan, maupun nomor tiketnya dengan database/manifes yang dimiliki oleh masing-masing maskapai penerbangan.
Dugaan yang terlibat dalam kasus itu, menurut SuAK, 36 orang anggota DPRK dan Sekretariat DPRK, 2 orang dari Dinas Bina Marga, 1 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 2 orang dari Cipta Karya dan Pengairan, 2 orang dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), 4 orang dari Dinas Kelautan Perikanan (DKP), 1 orang dari Dinas Kesehatan, 5 orang dari Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Telekomunikasi (Dishubkominfo), 2 orang dari Dinas Pendidikan, 2 orang dari Dinas Pertanian dan Peternakan, 2 orang dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), 3 orang dari Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD), serta masing-masing 1 orang dari Inspektorat, Kantor Kesbangpol dan Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Barat.
Tindakan yang dilakukan, menurut Neta bertentangan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana tersebut pada Pasal 132 ayat (1) bahwa “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” Kata Neta, Kamis 5 Desember 2013
Koordinator SuAK Aceh, Teuku Neta Firdaus mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya telah terjadi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas tahun 2011 di jajaran Pemkab Aceh Barat yang dilakukan oleh 65 pejabat negara dan pegawai negeri sipil.
Neta merincikan, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 15 SKPK di Aceh Barat serta hasil konfirmasi dengan maskapai penerbangan Lion Air, Garuda Indonesia, dan Susi Air diketahui bahwa terdapat biaya pertanggungjawaban yang tidak sesuai nama, jadwal keberangkatan, rute perjalanan, maupun nomor tiketnya dengan database/manifes yang dimiliki oleh masing-masing maskapai penerbangan.
Dugaan yang terlibat dalam kasus itu, menurut SuAK, 36 orang anggota DPRK dan Sekretariat DPRK, 2 orang dari Dinas Bina Marga, 1 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 2 orang dari Cipta Karya dan Pengairan, 2 orang dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), 4 orang dari Dinas Kelautan Perikanan (DKP), 1 orang dari Dinas Kesehatan, 5 orang dari Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Telekomunikasi (Dishubkominfo), 2 orang dari Dinas Pendidikan, 2 orang dari Dinas Pertanian dan Peternakan, 2 orang dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), 3 orang dari Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD), serta masing-masing 1 orang dari Inspektorat, Kantor Kesbangpol dan Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Barat.
Tindakan yang dilakukan, menurut Neta bertentangan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana tersebut pada Pasal 132 ayat (1) bahwa “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” Kata Neta, Kamis 5 Desember 2013
Pada Pasal 221 huruf a menyatakan bahwa “dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK SKPD berkewajiban meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan.”
Neta juga menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Bab IV.7 menyatakan bahwa “dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka pada TA 2011 Pemerintah Daerah secara bertahap perlu meningkatkan akuntabilitas penggunaan perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dan perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyaya (at cost) dan hindari adanya penganggaran yang bersifat paket”.
Sedangkan dalam Keputusan Bupati Aceh Barat No.283.a Tahun 2011 tentang Index Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Unsur Lainnya di Lingkungan Pemkab Aceh Barat, pada angka kedua disebutkan, “besarnya biaya transportasi pulang pergi dari dan ke tempat tujuan disesuaikan dengan tarif yang berlaku”.
Akibat dari pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta tersebut, tegas Neta, anggaran yang diduga fiktif perjalanan dinas untuk pembelian tiket pesawat ini berpotensi melakukan korupsi secara berjamaah sebesar Rp.350.496.500.
Daerah (Sekda) Aceh Barat, Bukhari MM yang dimintai tanggapannya terhadap temuan SuAK tentang dugaan dana perjalanan dinas fiktif tahun 2011 mencapai Rp 350.496.500 mengaku tak pernah mendapat laporan adanya kasus tersebut.
Menurut Sekda Bukhari, berdasarkan audit BPK RI pada 2012, memang ada temuan SPPD ganda akibat kealpaan bendahara. “Namun kalau SuAK menemukan dana perjalanan dinas fiktif, saya belum tahu,” kata Bukhari.
Mengenai SPPD ganda tersebut, menurut Sekda Aceh Barat sudah dituntaskan oleh masing-masing pihak (SKPK) yang terlibat dalam persoalan tersebut dengan menyetorkan kembali ke kas daerah dan pengembalian anggaran tersebut sudah dilaporkan kembali ke BPK RI.
Tanggapan juga disampaikan Sekretaris DPRK Aceh Barat, Mulyadi SH. Namun Mulyadi membenarkan adanya temuan BPK RI terkait dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas sebesar Rp Rp.350.496.500.
Menurut Mulyadi, persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh masing-masing pihak dan tak lagi masalah. “Pada prinsipnya masalah ini sudah beres, karena semua dokumen dan administrasi yang belum lengkap sudah dilengkapi masing-masing pihak,” kata Mulyadi sambil menjelaskan, kasus tersebut terjadi tahun 2011 dan sampai sekarang tak lagi muncul dalam temuan BPK RI karena sudah dituntaskan. | AT | I | Aceh.tribunnews |
Menurut Sekda Bukhari, berdasarkan audit BPK RI pada 2012, memang ada temuan SPPD ganda akibat kealpaan bendahara. “Namun kalau SuAK menemukan dana perjalanan dinas fiktif, saya belum tahu,” kata Bukhari.
Mengenai SPPD ganda tersebut, menurut Sekda Aceh Barat sudah dituntaskan oleh masing-masing pihak (SKPK) yang terlibat dalam persoalan tersebut dengan menyetorkan kembali ke kas daerah dan pengembalian anggaran tersebut sudah dilaporkan kembali ke BPK RI.
Tanggapan juga disampaikan Sekretaris DPRK Aceh Barat, Mulyadi SH. Namun Mulyadi membenarkan adanya temuan BPK RI terkait dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas sebesar Rp Rp.350.496.500.
Menurut Mulyadi, persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh masing-masing pihak dan tak lagi masalah. “Pada prinsipnya masalah ini sudah beres, karena semua dokumen dan administrasi yang belum lengkap sudah dilengkapi masing-masing pihak,” kata Mulyadi sambil menjelaskan, kasus tersebut terjadi tahun 2011 dan sampai sekarang tak lagi muncul dalam temuan BPK RI karena sudah dituntaskan. | AT | I | Aceh.tribunnews |

