
Banda Aceh | acehtraffic.com - Hingga menjelang akhir tahun, sebanyak 597 paket proyek APBA 2013 yang bertabur di berbagai daerah belum mampu diselesaikan oleh kontraktornya. Kalangan LSM antikorupsi mengatakan, penyebab banyaknya proyek tak selesai karena pekerjaannya dilakukan kontraktor dadakan.
Data jumlah proyek yang terancam tak selesai hingga akhir tahun 2013 ini berdasarkan publikasi Tim P2K APBA Setda Aceh dalam rapat evaluasi pelaksanaan APBA 2013 bulan ke-12, Selasa 3 Desember 2013. Data itu juga diterima Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.
Menurut Alfian, total paket proyek APBA 2013 yang dilelang tahun ini mencapai 3.927 paket. Dari jumlah itu, sampai 3 Desember 2013, yang realisasi fisik di atas 95 persen atau berstatus biru sebanyak 2.839 paket. Yang realisasi fisik 90-94 persen atau berstatus hijau 590 paket, dan yang realisasi fisik 85-89 persen atau yang berstatus kuning 103 paket.
“Penyebab masih banyaknya proyek yang belum selesai selain pengesahan APBA-nya terlambat dan banyak perencanaan kurang matang, juga disebabkan banyak rekanan dadakan yang muncul setelah dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf dilantik menjadi Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh,” kata Alfian kepada, Jumat 6 Desember 2013.
Alfian juga mendapat informasi bahwa Pemerintah Aceh telah memohon kepada Dirjen Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri agar diberikan izin untuk penambahan masa kerja selama 50 hari, tapi permohonan itu belum ditanggapi oleh pihak Kemendagri.
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani juga menanggapi soal masih banyaknya proyek APBA yang belum selesai dan upaya Pemerintah Aceh memohon penambahan waktu 50 hari ke Kemendagri. Askhalani hampir bisa memastikan, Mendagri tidak akan menjawab surat permohonan tersebut.
Seharusnya, kata Askhalani, Pemerintah Aceh jangan terus meminta keringanan dari pusat atas kelalaian dan ketidaktepatan waktu dalam mengesahkan RAPBA. Proyek-proyek fisik APBA 2013 yang belum selesai sampai bulan ini, faktor penyebabnya karena pengesahan RAPBA terlambat sehingga berdampak pada terlambatnya tender, teken kontrak, dan lainnya.
Dampak ikutannya, lanjut Askhalani, daya serap keuangan APBA menjadi rendah. Hingga 3 Desember 2013 daya serap APBA baru mencapai 60 persen atau senilai Rp 7,407 triliun dari pagu Rp 12,398 triliun.
Anggaran yang belum terserap itu, kata Askhalani sudah termasuk anggaran sisa mati yang proyeknya tak dapat dilaksanakan tahun ini nilainya mencapai Rp 915,2 miliar. Sementara belanja tidak langsung dan rutin pegawai negeri, berupa gaji, operasi kantor, perjalan dinas, TPK, biaya lembur beban kerja, dan lainnya, daya serap keuangannya rata-rata sudah mencapai di atas 90 persen. “Kondisi ini sangat tidak berimbang, sudah berat diongkos,” demikian Askhalani.
Pemerintah Aceh melalui Asisten II Setda Aceh, Ir HT Said Mustafa mengatakan, pada 8 November 2013 telah melayangkan surat kepada Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri untuk diberikan tambahan waktu kerja selama 50 hari bagi kontraktor yang sampai 17 Desember 2013 belum bisa menyelesaikan pekerjaannya 100 persen.
“Surat itu kita sampaikan kepada Dirjen Keuangan Kemendagri supaya pusat memberlakukan aturan yang sama terhadap pelaksanaan proyek APBA dengan APBN,” kata Said Mustafa, Jumat 6 Desember 2013.
Permohonan Pemerintah Aceh itu mengacu pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 1) ayat a.2 dan pasal 120, di mana pihak rekanan masih diberikan kesempatan memanfaatkan waktu 50 hari kalender untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya. Namun demikian, dalam masa waktu tambahan 50 hari kerja itu, rekanan dikenakan denda 1/1.000 setiap harinya sampai bisa menyelesaikan 100 persen borongannya.
Beberapa kalangan menyebutkan, Pemerintah Aceh hanya melakukan spekulasi dengan harapan untung-untungan diterima oleh pusat. Sebab, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 itu hanya berlaku untuk proyek yang sumber dananya dari APBN, sedangkan yang bersumber dari APBD berlaku ketentuan lain yaitu Permendagri Nomor 37/2012 yang menyebutkan masa kerja/pelaksanaan proyek ABPD dimulai Januari sampai Desember.
Meski demikian, Said Mustafa tetap punya argumen. Menurutnya, karena yang melarang itu Permendagri, maka sebelum memberikan tambahan waktu kerja 50 hari kepada rekanan, lebih baik menyurati dulu Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri untuk mendapatkan jawaban.
Menurut Said, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 itu memunculkan pertanyaan kalangan rekanan. Soalnya untuk rekanan proyek APBN ada perpanjangan waktu masa kerja 50 hari tapi untuk proyek APBD (APBA dan APBK) tidak dibolehkan. Padahal, kata Said, sama-sama proyek pemerintah dan dana proyek APBD juga banyak yang bersumber dari APBN. Misalnya proyek-proyek otsus, dananya juga dari APBN. “Tetapi kenapa setelah dibuat dalam bentuk proyek APBA, penambahan waktunya tidak dibolehkan,” kata Said Mustafa.
Data dari Tim P2K APBA Setda Aceh memperlihatkan pengelompokan masing-masing proyek dengan status biru, hijau, dan kuning. Untuk proyek yang berstatus biru, hijau, dan kuning, menurut Tim P2K dan PPTK, pada 17 Desember 2013 yang merupakan batas akhir pekerjaan fisik proyek atau kalaupun diberikan dispensasi kerja hingga 31 Desember 2013, proyek tersebut akan selesai.
Tapi, untuk proyek fisik yang bersatus merah atau realisasi fisik proyeknya masih di bawah 85 persen, jumlahnya masih cukup banyak mencapai 443 paket dan paket kritis 154 paket. Total proyek yang diperkirakan terancam tak selesai itu menjadi 597 paket. Inilah yang kemudian mendorong Pemerintah Aceh mengajukan permohonan penambahan waktu ke Pusat.
Seorang Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Endin Sapruddin menyambut baik permohonan perpanjangan waktu kerja 50 hari ke pemerintah pusat yang diajukan Pemerintah Aceh.
Di DKP Aceh, menurut Endin, pada tahun 2013 ada proyek pengadaan 51 unit kapal tangkap ikan 30 GT dan 40 GT. Dari jumlah itu, 9 unit kapal 30 GT sumber dananya dari APBN sedangkan 42 unit lagi dari APBA.
“Jika sampai 17 Desember 2013 rekanan yang memborong pengadaan kapal 30 GT tak bisa menyelesaikan pekerjaan masih punya waktu 50 hari lagi. Sedangkan rekanan yang mengerjakan 42 kapal tangkap ikan 40 GT yang sumber dananya dari APBD, harus menerima risiko pemotongan kontrak dan bahkan bisa di-blacklist, dua tahun tak boleh ikut tender,” kata Endin tanpa menjelaskan penyebab tak siapnya pekerjaan sesuai masa kontrak. | AT | I | Aceh.tribunnews |
Data jumlah proyek yang terancam tak selesai hingga akhir tahun 2013 ini berdasarkan publikasi Tim P2K APBA Setda Aceh dalam rapat evaluasi pelaksanaan APBA 2013 bulan ke-12, Selasa 3 Desember 2013. Data itu juga diterima Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.
Menurut Alfian, total paket proyek APBA 2013 yang dilelang tahun ini mencapai 3.927 paket. Dari jumlah itu, sampai 3 Desember 2013, yang realisasi fisik di atas 95 persen atau berstatus biru sebanyak 2.839 paket. Yang realisasi fisik 90-94 persen atau berstatus hijau 590 paket, dan yang realisasi fisik 85-89 persen atau yang berstatus kuning 103 paket.
“Penyebab masih banyaknya proyek yang belum selesai selain pengesahan APBA-nya terlambat dan banyak perencanaan kurang matang, juga disebabkan banyak rekanan dadakan yang muncul setelah dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf dilantik menjadi Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh,” kata Alfian kepada, Jumat 6 Desember 2013.
Alfian juga mendapat informasi bahwa Pemerintah Aceh telah memohon kepada Dirjen Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri agar diberikan izin untuk penambahan masa kerja selama 50 hari, tapi permohonan itu belum ditanggapi oleh pihak Kemendagri.
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani juga menanggapi soal masih banyaknya proyek APBA yang belum selesai dan upaya Pemerintah Aceh memohon penambahan waktu 50 hari ke Kemendagri. Askhalani hampir bisa memastikan, Mendagri tidak akan menjawab surat permohonan tersebut.
Seharusnya, kata Askhalani, Pemerintah Aceh jangan terus meminta keringanan dari pusat atas kelalaian dan ketidaktepatan waktu dalam mengesahkan RAPBA. Proyek-proyek fisik APBA 2013 yang belum selesai sampai bulan ini, faktor penyebabnya karena pengesahan RAPBA terlambat sehingga berdampak pada terlambatnya tender, teken kontrak, dan lainnya.
Dampak ikutannya, lanjut Askhalani, daya serap keuangan APBA menjadi rendah. Hingga 3 Desember 2013 daya serap APBA baru mencapai 60 persen atau senilai Rp 7,407 triliun dari pagu Rp 12,398 triliun.
Anggaran yang belum terserap itu, kata Askhalani sudah termasuk anggaran sisa mati yang proyeknya tak dapat dilaksanakan tahun ini nilainya mencapai Rp 915,2 miliar. Sementara belanja tidak langsung dan rutin pegawai negeri, berupa gaji, operasi kantor, perjalan dinas, TPK, biaya lembur beban kerja, dan lainnya, daya serap keuangannya rata-rata sudah mencapai di atas 90 persen. “Kondisi ini sangat tidak berimbang, sudah berat diongkos,” demikian Askhalani.
Pemerintah Aceh melalui Asisten II Setda Aceh, Ir HT Said Mustafa mengatakan, pada 8 November 2013 telah melayangkan surat kepada Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri untuk diberikan tambahan waktu kerja selama 50 hari bagi kontraktor yang sampai 17 Desember 2013 belum bisa menyelesaikan pekerjaannya 100 persen.
“Surat itu kita sampaikan kepada Dirjen Keuangan Kemendagri supaya pusat memberlakukan aturan yang sama terhadap pelaksanaan proyek APBA dengan APBN,” kata Said Mustafa, Jumat 6 Desember 2013.
Permohonan Pemerintah Aceh itu mengacu pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 1) ayat a.2 dan pasal 120, di mana pihak rekanan masih diberikan kesempatan memanfaatkan waktu 50 hari kalender untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya. Namun demikian, dalam masa waktu tambahan 50 hari kerja itu, rekanan dikenakan denda 1/1.000 setiap harinya sampai bisa menyelesaikan 100 persen borongannya.
Beberapa kalangan menyebutkan, Pemerintah Aceh hanya melakukan spekulasi dengan harapan untung-untungan diterima oleh pusat. Sebab, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 itu hanya berlaku untuk proyek yang sumber dananya dari APBN, sedangkan yang bersumber dari APBD berlaku ketentuan lain yaitu Permendagri Nomor 37/2012 yang menyebutkan masa kerja/pelaksanaan proyek ABPD dimulai Januari sampai Desember.
Meski demikian, Said Mustafa tetap punya argumen. Menurutnya, karena yang melarang itu Permendagri, maka sebelum memberikan tambahan waktu kerja 50 hari kepada rekanan, lebih baik menyurati dulu Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri untuk mendapatkan jawaban.
Menurut Said, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 itu memunculkan pertanyaan kalangan rekanan. Soalnya untuk rekanan proyek APBN ada perpanjangan waktu masa kerja 50 hari tapi untuk proyek APBD (APBA dan APBK) tidak dibolehkan. Padahal, kata Said, sama-sama proyek pemerintah dan dana proyek APBD juga banyak yang bersumber dari APBN. Misalnya proyek-proyek otsus, dananya juga dari APBN. “Tetapi kenapa setelah dibuat dalam bentuk proyek APBA, penambahan waktunya tidak dibolehkan,” kata Said Mustafa.
Data dari Tim P2K APBA Setda Aceh memperlihatkan pengelompokan masing-masing proyek dengan status biru, hijau, dan kuning. Untuk proyek yang berstatus biru, hijau, dan kuning, menurut Tim P2K dan PPTK, pada 17 Desember 2013 yang merupakan batas akhir pekerjaan fisik proyek atau kalaupun diberikan dispensasi kerja hingga 31 Desember 2013, proyek tersebut akan selesai.
Tapi, untuk proyek fisik yang bersatus merah atau realisasi fisik proyeknya masih di bawah 85 persen, jumlahnya masih cukup banyak mencapai 443 paket dan paket kritis 154 paket. Total proyek yang diperkirakan terancam tak selesai itu menjadi 597 paket. Inilah yang kemudian mendorong Pemerintah Aceh mengajukan permohonan penambahan waktu ke Pusat.
Seorang Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Endin Sapruddin menyambut baik permohonan perpanjangan waktu kerja 50 hari ke pemerintah pusat yang diajukan Pemerintah Aceh.
Di DKP Aceh, menurut Endin, pada tahun 2013 ada proyek pengadaan 51 unit kapal tangkap ikan 30 GT dan 40 GT. Dari jumlah itu, 9 unit kapal 30 GT sumber dananya dari APBN sedangkan 42 unit lagi dari APBA.
“Jika sampai 17 Desember 2013 rekanan yang memborong pengadaan kapal 30 GT tak bisa menyelesaikan pekerjaan masih punya waktu 50 hari lagi. Sedangkan rekanan yang mengerjakan 42 kapal tangkap ikan 40 GT yang sumber dananya dari APBD, harus menerima risiko pemotongan kontrak dan bahkan bisa di-blacklist, dua tahun tak boleh ikut tender,” kata Endin tanpa menjelaskan penyebab tak siapnya pekerjaan sesuai masa kontrak. | AT | I | Aceh.tribunnews |
