Aceh Utara | acehtraffic.com – Semburan senyawa kimia berupa gas bau tajam khas yang tersusun dari nitrogen dan hidrogen (NH3) atau lebih dikenal dengan sebutan amoniak kembali harus dihirup oleh masyarakat dilingkungan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Krueng Geukueh Aceh Utara.
Akibatnya, seribuan warga Tambon Baroh berlarian berlawanan arah mata angin untuk mengantisipasi bau amoniak PT PIM yang tercium sangat pekat didaerah itu, Handphonne Kepala Dusun, Kepala Pemuda, tak henti-hentinya berdering untuk memberi informasi dan kondisi masyarakat terkini.
“masyarakat uda kalang kabut itu, matanya pedih, masyarakat dijalan juga ikut merasa baunya, sebagian sudah dilarikan ke RS” Kata Saiful Izal HS, Ketua Pemuda yang menerima telpon dari masyarakat lainnya. Jum’at, 13 Desember 2013.
Riky Maulana menyebutkan amoniak tercium sejak pukul 17, 27 Wib hingga 20,45 Wib baru baunya sudah agak berkurang.
Catatan pihak rumah sakit yang berhasil didapat acehbaru.com, hingga pukul 20.09 Wib tercatat 14 korban amoniak PT PIM tersebut diantaranya Mulyana, Sri Budiati, Maryati, Safrizal (7), M Riski (9), Ikram (5), Riswan Azhari (7), Asmaul Husna, dan Komal Mairi (17).
Mereka adalah warga dusun Satu Sentosa Gampoeng Tambon Baroh Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, berjumlah 14 orang. Namun data yang berhasil didapat acehbaru.com hanya sembilan orang, sisanya tidak berhasil didapat akibat dihadang oleh petugas Satpam PT PIM.
Awalnya, Satpam PT PIM yang sedang memperbaiki tabung oksigen setelah difoto lansung memberi informasi kedatangan wartawan, selang beberapa detik kemudian lansung menghalang wartawan agar tidak mengambil foto.
Warga menyebutkan perlakuan PT PIM yang menghalang-halangi kerja jusnalistik memang sudah membudaya untuk menghalau informasi agar tidak mecuat ke public.
Zulfikar SH, Direktur LBH Pos Lhokseumawe
Atas kejadian pencemaran udara tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pos Lhokseumawe, Zulfikar SH mengatakan sudah sangat keterlaluan, pasalnya sudah berulang kali, dia mengatakan bahwa masyarakat binaan bisa meminta pertanggung jawaban PT PIM, baik secara pidana maupun perdata.
LBH menilai hal tersebut adalah kelalaian PT PIM hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, perusahaan tersebut jelas telah melanggar ketentuan hukum, “ini dampak kelalaian hingga banyak korban yang ditimbulkan, pt pim telah melanggar uu tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, ini murni kejahatan” kata Zulfikar SH melalaui pesan facebooknya. Sabtu, 14 Desember 2013, siang.
Aduen LBH (sapaan akrab Zulfikar SH) mengatakan dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 97 menyebutkan tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Dia menjelaskan, dalam pasal 99 ayat 1 mengatakan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ayat dua pasal tersebut juga menjelaskan, apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Maka atas itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Lhokseumawe meminta kepada pemerintah dalam hal ini dinas lingkingan hidup untuk memerintahkan PT PIM, melakukan audit lingkungan dan audit peralatan yang di miliki oleh perusahaan pupuk itu “karna kejadian ini sudah berulang kali terjadi” Kata Zulfikar. | AT | Acehbaru.com |
Akibatnya, seribuan warga Tambon Baroh berlarian berlawanan arah mata angin untuk mengantisipasi bau amoniak PT PIM yang tercium sangat pekat didaerah itu, Handphonne Kepala Dusun, Kepala Pemuda, tak henti-hentinya berdering untuk memberi informasi dan kondisi masyarakat terkini.
“masyarakat uda kalang kabut itu, matanya pedih, masyarakat dijalan juga ikut merasa baunya, sebagian sudah dilarikan ke RS” Kata Saiful Izal HS, Ketua Pemuda yang menerima telpon dari masyarakat lainnya. Jum’at, 13 Desember 2013.
Riky Maulana menyebutkan amoniak tercium sejak pukul 17, 27 Wib hingga 20,45 Wib baru baunya sudah agak berkurang.
Catatan pihak rumah sakit yang berhasil didapat acehbaru.com, hingga pukul 20.09 Wib tercatat 14 korban amoniak PT PIM tersebut diantaranya Mulyana, Sri Budiati, Maryati, Safrizal (7), M Riski (9), Ikram (5), Riswan Azhari (7), Asmaul Husna, dan Komal Mairi (17).
Mereka adalah warga dusun Satu Sentosa Gampoeng Tambon Baroh Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, berjumlah 14 orang. Namun data yang berhasil didapat acehbaru.com hanya sembilan orang, sisanya tidak berhasil didapat akibat dihadang oleh petugas Satpam PT PIM.
Awalnya, Satpam PT PIM yang sedang memperbaiki tabung oksigen setelah difoto lansung memberi informasi kedatangan wartawan, selang beberapa detik kemudian lansung menghalang wartawan agar tidak mengambil foto.
Warga menyebutkan perlakuan PT PIM yang menghalang-halangi kerja jusnalistik memang sudah membudaya untuk menghalau informasi agar tidak mecuat ke public.
Zulfikar SH, Direktur LBH Pos Lhokseumawe
Atas kejadian pencemaran udara tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pos Lhokseumawe, Zulfikar SH mengatakan sudah sangat keterlaluan, pasalnya sudah berulang kali, dia mengatakan bahwa masyarakat binaan bisa meminta pertanggung jawaban PT PIM, baik secara pidana maupun perdata.
LBH menilai hal tersebut adalah kelalaian PT PIM hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, perusahaan tersebut jelas telah melanggar ketentuan hukum, “ini dampak kelalaian hingga banyak korban yang ditimbulkan, pt pim telah melanggar uu tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, ini murni kejahatan” kata Zulfikar SH melalaui pesan facebooknya. Sabtu, 14 Desember 2013, siang.
Aduen LBH (sapaan akrab Zulfikar SH) mengatakan dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 97 menyebutkan tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Dia menjelaskan, dalam pasal 99 ayat 1 mengatakan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ayat dua pasal tersebut juga menjelaskan, apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Maka atas itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Lhokseumawe meminta kepada pemerintah dalam hal ini dinas lingkingan hidup untuk memerintahkan PT PIM, melakukan audit lingkungan dan audit peralatan yang di miliki oleh perusahaan pupuk itu “karna kejadian ini sudah berulang kali terjadi” Kata Zulfikar. | AT | Acehbaru.com |

