
Banda Aceh | acehtraffic.com - Koalisi NGO HAM bersama 29 elemen masyarakat sipil Aceh lainnya membedah draft final Rancangan Qanun (raqan) Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Berdasarkan jadwalkan, raqan ini akan diparipurnakan oleh DPRA dalam bulan Desember ini.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dan sejumlah aktivis NGO HAM lainnya, dalam konferensi pers “mengupas perkembangan Qanun KKR Aceh” di Cafe 3 In 1, Banda Aceh, Jumat 6 Desember 2013.
“Langkah DPRA yang menegaskan bahwa raqan KKR segera disahkan dalam sidang paripurna pada bulan ini, patut diapresiasi. Maka dengan demikian, mulai 2014, upaya pengungkapan kebenaran dan pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Aceh, akan segera dimulai,” kata Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad.
Pun demikian harapnya kritikan dan masukan yang diperoleh langsung dari para korban pelanggaran HAM Aceh di masa lalu itu, hendaknya mendapat perhatian khusus dari DPRA, sebelum mensahkan Raqan KKR Aceh itu menjadi sebuah qanun.(lihat kritikan dan masukan)
Zulfikar menjelaskan, kritikan itu diperoleh setelah LBH Banda Aceh bersama beberapa LSM yang bergerak pada isu HAM, bertemu para korban pelanggaran HAM di 14 kabupaten/kota di Aceh, mulai 23 November sampai 1 Desember 2013. Di samping itu kritikan dan masukan juga didengar saat dialog publik dilaksanakan di Lhokseumawe dan Meulaboh, pada tanggal 2 dan 3 Desember 2013.
Di samping Zulfikar Muhammad, Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra SH, serta Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, juga ikut menyampaikan semua sejumlah persoalan yang ditemukan dalam Raqan KKR Aceh tersebut. | AT | I | Aceh.tribunnews | Foto: SPKP HAM Aceh |
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dan sejumlah aktivis NGO HAM lainnya, dalam konferensi pers “mengupas perkembangan Qanun KKR Aceh” di Cafe 3 In 1, Banda Aceh, Jumat 6 Desember 2013.
“Langkah DPRA yang menegaskan bahwa raqan KKR segera disahkan dalam sidang paripurna pada bulan ini, patut diapresiasi. Maka dengan demikian, mulai 2014, upaya pengungkapan kebenaran dan pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Aceh, akan segera dimulai,” kata Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad.
Pun demikian harapnya kritikan dan masukan yang diperoleh langsung dari para korban pelanggaran HAM Aceh di masa lalu itu, hendaknya mendapat perhatian khusus dari DPRA, sebelum mensahkan Raqan KKR Aceh itu menjadi sebuah qanun.(lihat kritikan dan masukan)
Zulfikar menjelaskan, kritikan itu diperoleh setelah LBH Banda Aceh bersama beberapa LSM yang bergerak pada isu HAM, bertemu para korban pelanggaran HAM di 14 kabupaten/kota di Aceh, mulai 23 November sampai 1 Desember 2013. Di samping itu kritikan dan masukan juga didengar saat dialog publik dilaksanakan di Lhokseumawe dan Meulaboh, pada tanggal 2 dan 3 Desember 2013.
Di samping Zulfikar Muhammad, Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra SH, serta Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, juga ikut menyampaikan semua sejumlah persoalan yang ditemukan dalam Raqan KKR Aceh tersebut. | AT | I | Aceh.tribunnews | Foto: SPKP HAM Aceh |
