Aceh
Timur | acehtraffic.com - Salah satu SPBU di
Jalan Medan-Banda Aceh, Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur, diduga menyalahgunakan peraturan
ketenagakerjaan, dimana pekerjanya diduga tidak dibayar gaji sesuai UMR dan
tidak difasilitasi dengan Jamsostek. Sabtu 2 November 2013
Berdasarkan
informasi dari warga dan temuan beberapa media saat melakukan investigasi
kelapangan SPBU yang berdomisili di desa Blang Bitra tersebut melakukan penyimpangan ketenagakerjaan karena
tidak menfasilitasi karyawan dengan Jamsostek dan tidak membayar gaji sesuai
dengan UMR.
Pengurus SPBU, Andriani saat mau dikomfirmasi terkait dugaan
penyimpangan penjualan produk atau pun tudingan ketidak perduliannya terhadap
kesejahtraan karyawan serta tidak mengikuti upah minimum tenaga kerja dalam
pembayaran gaji karyawan, sampai berita ini terkirim tidak mau dijumpai,
dihubungi melalui via telepon mau pun sms juga tidak ada jawaban.
Sementara itu, Sales
Refresenstative (SR) Pertamina Raka Pradibta, saat dikonfirmasi via telepon
seluler mengatakan akan menindak lanjuti dan crosschek via
auditor independen mengenai UMP, sementara dari pertamina sanksi penutupan
untuk produk yang diselewengkan pasti dilakukan. | AT | RD| SD|

