News Update :

Kesbang Pol Aceh Timur Gelar Sosialisasi Permendagri

Jumat, 11 Oktober 2013


Aceh Timur | acehtraffic.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur sosialisasi permendagri no 32 tahun 2011 dan nomor 33 tahun 2012. 

Acara tersebut digelar untuk meningkatkan hubungan kerjasama dan Pembangunan Daerah dengan organisasi kemasyarakatan dalam pembinaan politik dalam negeri.


Pemerintah kabupaten aceh timur melalui badan kesbang, linmas dan politik mengadakan acara sosialisasi permendagri no 32 tahun 2011 dan nomor 33 tahun 2012 tentang tentang pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan tentang pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam Kabupaten yang berlangsung di aula KesbangPol Kabupaten Aceh Timur pada Kamis 10 Oktober 2013.


Kepala badan kesbang, linmas dan politik, M. Amin, SH selaku panitia pelaksanaan mengatakan,Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan keputusan bupati Aceh Timur.

 “Adapun materi yang disampaikan pada acara ini yakni sebagai berikut, pertama Keberadaan Ormas, LSM, dan OKP, kedua Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD, ketiga Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan LSM, OKP kemudian materi yang keempat yakni Implementasi Permendagri nomor 33 Tahun 2012 tentang legalitas Orkesmas sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, “ujar M. Amin.


Dalam sambutanya, M. Amin menyebutkan adapun jumlah peserta yang mengikuti kurang lebih sebanyak 70 orang terdiri dari penggurus (Ketua dan Bendahara_red), Ormas, LSM, Dan OKP dalam Wilayah Kabupaten Aceh Timur, “katanya.


Lebih lanjut, M. Amin menyampaikan, tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman yang jelas terutama tentang pemerian Hibah dan Bantuan Sosial. “Sehingga terciptanya kondisi daerah yang kondusif, “demikian ucapnya.


Sementara itu, Drs. Irfan Kamal, M.Si selaku Asisten III yang mewakili Bupati Aceh Timur Hasballah Bin H.M. Thaib dalam sambutanya, mengatakan, sebagaimana kita ketahui bahwa penyelenggaraan Sosialisasi Pemendagri nomor 32 tahun 2011 dan nomor 33 tahun 2012.


“Bagi yang sudah mendapatkan bantuan dana Hibah dan Bantuan sosial dari Pemerintah setempat, sesuai dengan yang diatur dalam Pemendagri, “ujar Irfan Kamal.

Lebih lanjut ia mengatakan, pembinaan terhadap Ormas, LSM dan OKP yang merupakan wadah tempat berhimpun masyarakat, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam proses pembangunan nasional.


“Kepada mereka (Orkesmas_red) perlu diberikan bimbingan, pengayoman dan dorongan sehingga setiap organisasi itu tumbuh dan berkembang secara efisien, pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu melalui pemeberian saran, penggarahan dan petunjuk sehingga dapat menjalankan kegiatan dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, “terang Irfan kamal.


Ia juiga menambahkan, pemerintah juga memberikan dorongan kepada Ormas, LSM dan OKP dalam upaya menumbuhkan kreatifitas yang positif dengan mengembangkan diri secara mandiri.


 “Seiring dengan maksud tersebut Pemkab Aceh Timur dalam upaya melakukan pembinaan, Pengayoman dan dorongan kepada Ormas, LSM dan OKP setiap tahun telah memberikan dana Hibah dan bantuan Sosial secara selektif sesuai dengan kemmpuan keuangan daerah, “tegasnya.


“Dengan pemeberian dana Hibah dan Bantuan Sosial tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan digunakan tepat sasaran dalam upaya menunjang kegiatan program organisasi dalam rangka ikut mensejahterakan masyarakat, “demikian ucap Irfan Kamal. | AT | RD | SD|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016