Aceh
Timur | acehtraffic.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur sosialisasi permendagri
no 32 tahun 2011 dan nomor 33 tahun 2012.
Acara tersebut digelar untuk meningkatkan
hubungan kerjasama dan Pembangunan Daerah dengan organisasi kemasyarakatan
dalam pembinaan politik dalam negeri.
Pemerintah
kabupaten aceh timur melalui badan kesbang, linmas dan politik mengadakan acara
sosialisasi permendagri no 32 tahun 2011 dan nomor 33 tahun 2012 tentang
tentang pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan
tentang pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dilingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam Kabupaten yang berlangsung di aula
KesbangPol Kabupaten Aceh Timur pada Kamis 10 Oktober 2013.
Kepala
badan kesbang, linmas dan politik, M. Amin, SH selaku panitia pelaksanaan
mengatakan,Kegiatan
sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan keputusan bupati Aceh Timur.
“Adapun materi yang disampaikan pada acara ini yakni sebagai berikut, pertama Keberadaan Ormas, LSM, dan OKP, kedua Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD, ketiga Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan LSM, OKP kemudian materi yang keempat yakni Implementasi Permendagri nomor 33 Tahun 2012 tentang legalitas Orkesmas sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, “ujar M. Amin.
“Adapun materi yang disampaikan pada acara ini yakni sebagai berikut, pertama Keberadaan Ormas, LSM, dan OKP, kedua Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD, ketiga Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan LSM, OKP kemudian materi yang keempat yakni Implementasi Permendagri nomor 33 Tahun 2012 tentang legalitas Orkesmas sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, “ujar M. Amin.
Dalam
sambutanya, M. Amin menyebutkan adapun jumlah peserta yang mengikuti kurang
lebih sebanyak 70 orang terdiri dari penggurus (Ketua dan Bendahara_red),
Ormas, LSM, Dan OKP dalam Wilayah Kabupaten Aceh Timur, “katanya.
Lebih
lanjut, M. Amin menyampaikan, tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini adalah dalam
rangka memberikan pemahaman yang jelas terutama tentang pemerian Hibah dan
Bantuan Sosial. “Sehingga terciptanya kondisi daerah yang kondusif, “demikian
ucapnya.
Sementara
itu, Drs. Irfan Kamal, M.Si selaku Asisten III yang mewakili Bupati Aceh Timur
Hasballah Bin H.M. Thaib dalam sambutanya, mengatakan, sebagaimana kita ketahui
bahwa penyelenggaraan Sosialisasi Pemendagri nomor 32 tahun 2011 dan nomor 33
tahun 2012.
“Bagi
yang sudah mendapatkan bantuan dana Hibah dan Bantuan sosial dari Pemerintah
setempat, sesuai dengan yang diatur dalam Pemendagri, “ujar Irfan Kamal.
Lebih
lanjut ia mengatakan, pembinaan terhadap Ormas, LSM dan OKP yang merupakan
wadah tempat berhimpun masyarakat, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk
mengikutsertakan masyarakat dalam proses pembangunan nasional.
“Kepada
mereka (Orkesmas_red) perlu diberikan bimbingan, pengayoman dan dorongan
sehingga setiap organisasi itu tumbuh dan berkembang secara efisien, pembinaan
yang dilakukan oleh pemerintah yaitu melalui pemeberian saran, penggarahan dan
petunjuk sehingga dapat menjalankan kegiatan dan fungsinya dengan
sebaik-baiknya, “terang Irfan kamal.
Ia
juiga menambahkan, pemerintah juga memberikan dorongan kepada Ormas, LSM dan
OKP dalam upaya menumbuhkan kreatifitas yang positif dengan mengembangkan diri
secara mandiri.
“Seiring dengan maksud tersebut Pemkab Aceh
Timur dalam upaya melakukan pembinaan, Pengayoman dan dorongan kepada Ormas,
LSM dan OKP setiap tahun telah memberikan dana Hibah dan bantuan Sosial secara
selektif sesuai dengan kemmpuan keuangan daerah, “tegasnya.
“Dengan
pemeberian dana Hibah dan Bantuan Sosial tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan
sebaik-baiknya dan digunakan tepat sasaran dalam upaya menunjang kegiatan
program organisasi dalam rangka ikut mensejahterakan masyarakat, “demikian ucap
Irfan Kamal. | AT | RD | SD|

