Banda Aceh | acehtraffic.com -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Said Ikhsan telah bertindak sepihak dalam hal perpanjangan izin pengelolaan Wilayah Kawasan (WK) Migas Blok Pase, Aceh Utara oleh PT Triangle Pase. “Pihak Kementerian ESDM juga mengabaikan UUPA,” tandas Said Ikhsan.
Menurut Kadistamben Aceh, kontrak pengoperasian WK Migas Blok Pase oleh PT Triangle Pase berakhir pada 22 Februari 2012. Jika mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, untuk kelanjutan pengelolaan kawasan migas tersebut harus dikelola bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
“Fakta yang terjadi, pihak Kementerian ESDM telah melakukan penunjukan perpanjangan izin pengelolaan Blok Pase itu sudah yang keempat kalinya dengan jangka waktu 6 bulan untuk satu kali perpanjangan,” kata Said Ikhsan kepada Serambi, Minggu (13/10).
Sebenarnya, kata Said Ikhsan, untuk kelanjutan pengelolaan WK Migas Blok Pase yang izin operasinya berakhir 23 Februari 2012, Gubernur Aceh telah mengusulkan kepada Kementerian ESDM sebagai penerus kelanjutan operasi WK Migas Blok Pase adalah Aceh Pase Global Energy. Usulan itu disampaikan gubernur dalam suratnya tertanggal 13 Agustus 2013.
Aceh Pase Global Energy, menurut Said Ikhsan adalah penggabungan dua perusahaan, yaitu Triangle Energy Pase dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).
PDPA memilih Triangle Energy Pase sebagai mitra kerjanya untuk mengelola WK Migas Blok Pase karena didasari dari pembukaan lelang terbuka yang dilakukan PDPA untuk mencari mitra kerja sebelumnya kepada perusahaan migas nasional dan internasional, hanya Triangle Energy Pase dari Australia yang dinilai memenuhi persyaratan untuk bermitra dengan PDPA.
Sebelum Gubernur Aceh mengusulkan Aceh Pase Global Energy untuk melanjutkan pengelolaan WK Migas Blok Pase tersebut, ternyata Kementerian ESDM, sejak dua bulan setelah izin operasi WK Migas Blok Pase berakhir, yaitu pada 30 April 2012 telah menunjuk PT Multindo Jaya Abadi sebagai pelaksana joint study WK Blok Pase.
Akan tetapi, lanjut Said Ikhsan, karena belum ada perusahaan tambang yang definitif untuk mengelolanya, maka status WK Migas Blok Pase saat ini mengambang.
Sedangkan PT Triangle Energi Pase yang ditunjuk sudah empat kali untuk mengelola perpanjangan WK Migas Blok Pase tidak bisa berbuat banyak. “Jika kondisi ini terus dibiarkan sangat merugikan Aceh. Produksi migas dari Blok Pase tidak bisa dimaksimalkan, sementara kebutuhan gas untuk bahan baku pupuk PT PIM maupun proyek vital lainnya di Lhokseumawe tidak bisa ditunda-tunda,” ujar Kadistamben Aceh.
Untuk mengatasai masalah tersebut, kata Said Ikhsan, pihaknya bersama Tim Migas Aceh dan Tim Migas Kementerian ESDM telah bertemu di Jakarta pada 10 September 2013 dan dijadwalkan pembahasan lebih lanjut pada 16 September 2013.
“Nyatanya sampai Jumat 11 Oktober 2013, tidak ada tanda-tanda dari pihak Kementerian ESDM untuk membicarakan kembali mengenai apa yang menjadi tuntutan Pemerintah Aceh soal kelanjutan pengelolaan WK Migas Blok Pase,”Pungkas Said Ikhsan sambil berharap anggota DPR RI asal Aceh ikut membantu menyelesaikan masalah ini.| AT | R | Sumber aceh.tribune|
Menurut Kadistamben Aceh, kontrak pengoperasian WK Migas Blok Pase oleh PT Triangle Pase berakhir pada 22 Februari 2012. Jika mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, untuk kelanjutan pengelolaan kawasan migas tersebut harus dikelola bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
“Fakta yang terjadi, pihak Kementerian ESDM telah melakukan penunjukan perpanjangan izin pengelolaan Blok Pase itu sudah yang keempat kalinya dengan jangka waktu 6 bulan untuk satu kali perpanjangan,” kata Said Ikhsan kepada Serambi, Minggu (13/10).
Sebenarnya, kata Said Ikhsan, untuk kelanjutan pengelolaan WK Migas Blok Pase yang izin operasinya berakhir 23 Februari 2012, Gubernur Aceh telah mengusulkan kepada Kementerian ESDM sebagai penerus kelanjutan operasi WK Migas Blok Pase adalah Aceh Pase Global Energy. Usulan itu disampaikan gubernur dalam suratnya tertanggal 13 Agustus 2013.
Aceh Pase Global Energy, menurut Said Ikhsan adalah penggabungan dua perusahaan, yaitu Triangle Energy Pase dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).
PDPA memilih Triangle Energy Pase sebagai mitra kerjanya untuk mengelola WK Migas Blok Pase karena didasari dari pembukaan lelang terbuka yang dilakukan PDPA untuk mencari mitra kerja sebelumnya kepada perusahaan migas nasional dan internasional, hanya Triangle Energy Pase dari Australia yang dinilai memenuhi persyaratan untuk bermitra dengan PDPA.
Sebelum Gubernur Aceh mengusulkan Aceh Pase Global Energy untuk melanjutkan pengelolaan WK Migas Blok Pase tersebut, ternyata Kementerian ESDM, sejak dua bulan setelah izin operasi WK Migas Blok Pase berakhir, yaitu pada 30 April 2012 telah menunjuk PT Multindo Jaya Abadi sebagai pelaksana joint study WK Blok Pase.
Akan tetapi, lanjut Said Ikhsan, karena belum ada perusahaan tambang yang definitif untuk mengelolanya, maka status WK Migas Blok Pase saat ini mengambang.
Sedangkan PT Triangle Energi Pase yang ditunjuk sudah empat kali untuk mengelola perpanjangan WK Migas Blok Pase tidak bisa berbuat banyak. “Jika kondisi ini terus dibiarkan sangat merugikan Aceh. Produksi migas dari Blok Pase tidak bisa dimaksimalkan, sementara kebutuhan gas untuk bahan baku pupuk PT PIM maupun proyek vital lainnya di Lhokseumawe tidak bisa ditunda-tunda,” ujar Kadistamben Aceh.
Untuk mengatasai masalah tersebut, kata Said Ikhsan, pihaknya bersama Tim Migas Aceh dan Tim Migas Kementerian ESDM telah bertemu di Jakarta pada 10 September 2013 dan dijadwalkan pembahasan lebih lanjut pada 16 September 2013.
“Nyatanya sampai Jumat 11 Oktober 2013, tidak ada tanda-tanda dari pihak Kementerian ESDM untuk membicarakan kembali mengenai apa yang menjadi tuntutan Pemerintah Aceh soal kelanjutan pengelolaan WK Migas Blok Pase,”Pungkas Said Ikhsan sambil berharap anggota DPR RI asal Aceh ikut membantu menyelesaikan masalah ini.| AT | R | Sumber aceh.tribune|


