News Update :

Ada Posisi Wali Nanggroe Dalam Rancangan Qanun KKR Aceh

Rabu, 09 Oktober 2013

Banda Aceh | acehtraffic.com - Setelah alokasi anggaran luar biasa dikucurkan untuk Lembaga Wali Nanggroe, saat ini DPRA kembali mencari cara agar Keberadaan Wali Nanggroe dalam legalitas di Aceh harus diakui. 

Dalam rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) yang masih dibahas DPRA dalam beberapa pasal, Asiah, salah satu aktivis perempuan Aceh dalam status facebooknya mengatakan Lembaga Wali Nanggroe disebut-sebut dalam rancangan qanun yang bakal disahkan Desember 2013, itu.

Dia mengatakan Wali Nanggroe disisip dalam Pasal 37 ayat 1 tentang Rekonsiliasi pada tingkat Kabupaten/Kota dan Aceh dilaksanakan dengan ketentuan (a) dilakukan oleh lembaga Wali Nanggroe yang dihadiri oleh komisioner KKR Aceh.

Begitu juga dalam Pasal 38 ayat 1, yang berbunyi Seluruh proses rekonsiliasi Aceh dicatat dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh korban, pelaku dan komisioner yang bertugas serta Wali Nanggroe yang hadir bertindak sebagai saksi. 

KKR Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helzinki 2005. UU Pemerintahan Aceh sebenarnya memerintahkan KKR Aceh dibentuk paling lama satu tahun setelah UU disahkan atau pada 2007. | AT | YD |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016