Aceh Utara | acehtraffic.com – Pemerintah Aceh kala Irwandi Yusuf hingga Zaini dan Panglima GAM gencar melakukan “penjemputan” agar investor masuk untuk berinvestasi di Aceh. Namun pada pelaksanaan dilapangan justru perusahaan seperti Zaratex NV atau RPPI justru bermasalah hingga diusir oleh warga.
Pembukaan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHKK-HTI) oleh PT Rencong Pulp dan Paper Industry (PT.RPPI) seluas 10.384 hektare lebih di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, juga tak luput dari penolakan oleh masyarakat setempat.
IUPHKK-HTI tersebut merupakan izin yang dikeluarkan Gubernur Aceh nomor: 522.51/BP2T/4729/2010, 7 Juni 2010, lalu. Dengan lokasi IUPHKK-HTI PT RPPI sebagian besar berada di kawasan pemukiman penduduk.
Warga Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara mengatakan konflik warga dengan perusahaan hingga melakukan penolakan berawal akibat pembukaan lahan dilakukan tanpa mengindahkan apa yang ucapkan dalam sosialisasi melibatkan beberapa warga lokal termasuk pemilik tanah yang puluhan tahun sebelumnya telah menggarap dan menanami lahan tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut pihak perusahaan menyampaikan investasinya bisa menguntungkan warga setempat , tapi “setengah menipu” bak angin yang datang surga Jannatun Na’im.
“mereka menanggung laut darat, bila gajak terusik akan diberi makanan, tanah warga bakal dibayar, masyarakat lokal diperkerjakan, pohon-pohon besar tidak akan ditebang semuanya” Kata warga kepada acehtraffic.com.
Ditengah perjalanan perusahaan berusaha merangkul masyarakat yang memiliki power, mulai dari Keuchik yang harus menandatangani surat sebagai bentuk merestui atau member izin mereka mengawali pekerjaan perdana dengan menggunakan “power lain”, disamping pada umumnya “keawaman” peutuha Gampoeng yang harus “sujut” dihadapan Muspika, apalagi deking perusahaan biasanya orang berjabatan tinggi dikepolisian.
Setelah surat tertanda tangani meskipun peutuha gampoeng agak “meuputa putie” ketika merasionalisasi ketika ditanyai masyarakatnya. “saya tertekan, saya dipaksa, saya terpaksa menandatangani surat itu karena orang muspika saja sudah menandatangani, tinggai lon sidroe” alasan Keuchik Gampoeng itu.
Sehingga perusahaan lansung menurunkan alat berat membersihkan area. Tak tanggung-tangung mereka mengawali membersihkan lahan masyarakat lokal yang sudah dipenuhi tanaman seperti duren sengon, tanpa mengingat janji yang diutarakan dalam tatap muka dengan warga.
“tidak sesuai dengan yang disampaikan dalam pertemuan pertama di Meunasah” Kata warga.
Terjadilah riak-riak penolakan mulai dari pemilik tanah dan tanaman yang dibersihkan oleh alat berat perusahaan hingga mengajak saudara dan kawan karibnya.
Ditengah penolakan kecil-kecilan datanganlah Wakil Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, sebelum pengusiran paksa dilakukan oleh warga lokal, Mualem meminta agar warga tidak dirugikan dan perusahaan pun harus bisa bekerja.
Setelah kepulangan mantan Panglima GAM tersebut, sebelumnya alat berat yang bekerja hanya satu unit ditambah menjadi tiga unit membersihkan seluruh isi lahan masyarakat sehingga membuat warga sangat marah.
“milik Abu Balah Alue Bani, sengon saya berumur 10 tahun 2 hektar rata dengan tanah” Kata M Kasem Cut Ali warga Simpang Empat Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Seperti yang dilansir acehbaru.com, Senin, 23 September 2013.
Melihat perilaku perusahaan semakin arogan, Rabu, 3 Juli 2013, ratusan warga mengusir pekerja bersama alat berat meninggalkan lokasi.
Warga sangat menyesalkan kehadiran perusahaan tersebut yang tidak mengakui keberadaan dan hak masyarakat lokal. Setelah aksi pengusiran dilakukan warga, perusahaan tersebut baru mengambil langkah untuk melakukan musyawarah.
Beberapa kali rapat yang telah digelar dengan warga dikantor Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, tidak mendapatkan solusi terhadap keluhan masyarakat. “yang sama sekali tidak mau didengar keluhan masyarakat, kalau rapat mereka tidap saat digela, untuk mencari jalan masuk, gagal lewat sini masuk lewat sana, mental dengan cara itu maka digunakan cara lain, jadi rapatnya itu-itu saja waktu warga yang terbuang sia-sia”
Warga meminta agar tanaman yang diratakan oleh alat berat perusahaan tersebut diminta ganti rugi dan mereka menolak sikap pemerintah yang telah memberi izin HTI kepada perusahaan dengan menyerobot tanah yang telah dikelola oleh masyarakat lokal.
Perusahaan menolak untuk menganti rugi tanaman warga, termasuk penguasaan tanah. Mereka mengatakan lebih berhak setelah mendapat izin IUPHKK-HTI. “katanya mereka sudah mendapat HTI, jadi itu menjadi hak kami, jadi kenapa juga kami harus ganti rugi” Kata M Kasim Cut Ali meniru ucapan pihak perusahaan.
Dia mengatakan bahwa sudah 5 kali diadakan pertemuan di kantor kecamatan dan dua kali di Meunasah Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, yang diutarakan hanya janji-janji tidak tertulis, namun tidak ada solusi bagi masyarakat lokal. “awak nyan itanggong laot darat asal bisa bekerja, tapi janji tidak tertulis rapat digelar puluhan kali tapi tidak ada sebuah solusi yang jelas bagi warga” Katanya.
Karena tidak ada solusi muncullah orang-orang yang mengaku sebagai penengah yang dikirim orang besar macam Mualem, Panglima GAM. Mereka datang bak pahlawan apalagi memiliki latar belakang pernah tinggal diluar negeri. “kiban cara awak nyan beujeut keurija hana solusi sampe geujok penengah kak Masyitah le Mualem tapi kamoe hana meuturi soe nyan?” Kata Tgk Kaseem.
Masalah terus berkobar, Peutuha Gampoeng (Kades) mengatakan berupaya memfasilitasi rapat di Meunasah Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Pertengahan September 2013, lalu.
Pihak perusahaan diundang termasuk Muspika untuk mendengar keluh kesah warga. Namun Mukim yang sudah beberapa kali diadakan rapat tidak pernah mendapat undangan, protes. “M Daud, Mukim Bate Pila Kecamatan Nisam Antara mengaku tidak diberitahukan aktivitas perusahaan itu di kemukimannya” Kata warga itu berkisah.
Karena dia tidak diberitahu, dalam rapat itu Mukim Daud meminta agar perusahaan angkat kaki dari kemukimannya. Sehingga ribut antara warga dengan beberapa orang yang merestui dan membela perusahaan tersebut.
Karena situasi perang mulut makin memanas dan pihak perusahaan bergegas pulang saat itu sebuah tamparan dari warga melayang kemuka Muhib, Humas PT RPPI itu yang juga aparat Gampoeng setempat.
Kejadian tersebut berujung damai setelah warga harus membayar Kepada Humas perusahaan tersebut sebesar 1 juta rupiah sebagai sangsi agar kasus pemukulan itu tidak dilimpahkan kepada kepolisian.
Sementara perusahaan terus mencari cara agar bisa kembali bekerja, Keuchik sudah beberapa kali disurati, dengan surat yang dinilai oleh warga karena isinya paling “gila” yang pernah dia lihat selama hidupnya.
Petua Kampung terus ditekan agar kembali membalas dan menanda tangani surat dengan iming-iming kekayaan dan bagi hasil dengan warga sebesar % tanpa penjelasan yang jelas. Namun surat tersebut tidak ditandatangani, hanya dibalas dengan keluhan masyarakat, tapi keluhan tersebut hingga saat ini (Kamis, 26 September 2013) belum dijawab.
Seperti yang diketahui, bahwa Pembukaan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHKK-HTI) PT Rencong Pulp dan Paper Industry (PT.RPPI) seluas 10.384 hektare lebih di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, atas HGU yang dikeluarkan Gubernur Aceh nomor: 522.51/BP2T/4729/2010, 7 Juni 2010, lalu, sebagian besar merupakan tanah yang telah dikuasai oleh warga lokal dari lima Kecamatan, diantaranya warga yang bermukim di Kecamatan Nisam Antara, Sawang, Nisam, Banda Baro, Muara Batu dan Kecamatan Dewantara.
Pihak PT Rencong Pulp dan Paper Industry (PT.RPPI) yang dimintai konfirmasi acehtraffic.com menganjurkan agar mengubungi perusahaan di Jakarta. Dia menolak untuk diwawancarai dan lansung memutuskan telponnya. “maaf pak ya hubungi perusahaan pusat aja di Jakarta tut tut tut” Tutup dia.| AT | TM | IS |
Baca juga: Pembukaan Lahan HTI PT RPPI Picu Konflik
