News Update :

Kesalahan Khitan, Berujung Ke Jalur Hukum

Kamis, 12 September 2013


acehtraffic.com- Kurang hati-hati dalam khitan bisa membuat orang kecewa seumur hidup, pasalnya alat itu adalah bagian dari senjata harapan kehidupan. Seperti FM, 15 tahun, berencana menggugat dugaan kasus malpraktek khitan yang dialaminya ke Kepolisian Resor Banyumas. 

Khitan yang dilakukan empat tahun lalu itu oleh seorang perawat membuat alat kelaminnya harus dipotong hingga bagian kepala.

"Rencananya, Selasa, 19 September, kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Banyumas,” kata kuasa hukum FM, Joko Susanto, Kamis, 12 September 2013. 

Ia mengatakan, Arist Merdeka Sirait dari Komisi Perlindungan Anak akan mendampingi kliennya ke Polres. Saat ini, kata dia, ia sedang menyusun laporan kliennya. Menurut dia, perawat yang melakukan khitan itu tidak berwenang melakukan khitan karena bukan dokter.

Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Samsul Ridwan melalui pernyataan persnya menuliskan, FM bersama ibunya sudah mendatangi Komisi Perlindungan Anak. “Mereka melaporkan insiden yang terjadi empat tahun lalu yang hingga saat ini tidak dilaporkan ke polisi karena tersandera surat pernyataan yang dibuat sepihak oleh pelaku,” katanya.

Sebelumnya, kata Samsul, pelaku yang bernama Moch Syamsul Arifin melakukan perjanjian tertulis yang isinya akan bertanggung jawab penuh hingga dinyatakan sembuh secara medis. Kenyataannya, FM mengalami cacat permanen yang tidak bisa disembuhkan. 

Pengasuh Pondok Pesantren Raudhotut Tholibin, tempat FM menuntut ilmu, Jumail Ali Syamsudin mengatakan, FM disunat dan mengalami infeksi. Setelah itu, FM dirujuk ke RSUD Margono untuk mendapat perawatan lebih lanjut. “Akibat kesalahan khitan, bagian depan kelaminnya harus dipotong,” katanya. | AT | R | TEMPO|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016