Aceh Utara | acehtraffic.com - Setelah bendera bintang bulan dibersihkan sejak, Jum'at 2 Agustus 2013, dimulai di Simpang Kuta Blang hingga ke Jalan Kenari Kota Lhokseumawe, diganti dengan bendera merah putih.
.jpg)
Penurunan tersebut disebabkan oleh terjadinya pro dan kontra, sehingga menjelang 17 Agustus HUT Republik Indonesia termasuk mument MoU Helsinki dilarang menaikkan bendera bintang bulan. Sehingga penurunan bendera mirip embel-embel GAM oleh parat TNI dan Polri hingga berujung pada demo Polres di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe untuk mengembalikan bendera yang telah dicopot itu.
Bendera merah putih mulai ditancap dipinggir jalan sejak 8 Agustus dibeberapa daerah di Aceh bagian pesisir. Sementara daerah yang masuk kategori "merah" pembagian bendera dimulai sejak kemarin, Senin 12 Agustus 2013.
Hingga saat ini, Selasa, 13 Agustus 2013, sepanjang jalan Kenari, Banda Masen, hingga Ujong Blang, Kota Lhokseumawe, sebelumnya menjadi pusat penurunan bendera yang mirip logo GAM beberapa waktu lalu, dipenuhi dengan bendera merah putih.
Di 29 Gampong pedalaman Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Keuchik seluruh Gampoeng diundang ke kantor Kecamatan untuk mengambil bendera yang akan diserahkan kepada setiap kepala keluarga satu lembar merah putih.
Penyerahan tersebut menurut Camat dan Polsek Kecamatan tersebut mengatakan hal itu adalah hasil rapat di Polres Lhokseumawe. Bendera dari Polres dikirim ke Polsek dan diteruskan kepada Mukim untuk dibagikan 1 kepala keluarga 1 lembar merah putih.
"ya sudah ada ini, sudah dibawa kerumah tadi benderanya" kata Kamal warga Nisam.
Sementara menurut amatan acehtraffic.com, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, hingga 12 Agustus masih terlihat bendera mirip logo GAM di beberapa titik sepanjang jalan Krueng Mane - Sawang dan Keude Sawang.
Bendera yang menjadi konroversi itu umumnya ditancap di tempat-tempat umum. "saat ini tidak ada yang mengakui siapa yang menancap bendera itu, dirumah atau didepan toko tidak lagi, karena pemilik khawatir bermasalah" Kata seorang warga pedalaman kecamatan itu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh pihak terkait di Aceh mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bendera Negara menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
"Menjelang 17 Agustus, bendera Merah Putih yang harus dikibarkan beramai-ramai.Oleh karena itu saya berharap tidak ada pengibaran (bendera GAM) lagi di sana," kata Gamawan di Jakarta, Senin 12 Agustus 2013.
Selama belum ada kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemprov Aceh mengenai penggunaan simbol dan lambang bendera daerah, Mendagri meminta semua pihak terkait untuk tidak mengibarkan bendera yang sama dengan bendera kelompok Gerakan Aceh Merdeka.
Hingga kini, kedua belah pihak memperpanjang masa pembahasan penggunaan bendera daerah tersebut hingga 15 Oktober, dengan harapan dapat dicapai kesepakatan bersama dalam penyelesaiannya.
Selama dua bulan pembahasan itu, terhitung sejak 15 Agustus, Mendagri berharap dapat dicapai kesepakatan mengenai Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 dan dua rancangan peraturan pemerintah serta keputusan presiden (Keppres).
"Saya sudah minta Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menjadwalkan tahapan pembahasan. Saya berharap dua bulan itu bisa selesai," jelas Mendagri.
Pembahasan dua PP dan Keputusan Presiden (Keppres) itu dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi Qanun khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh.
Terkait akan hal itu, Mendagri mengimbau kepada para elit terkait di Aceh untuk lebih mengutamakan soal kesejahteraan rakyat Aceh daripada sibuk membahas mengenai lambang bendera.
"Pemerintah Provinsi, DPR Aceh, para elit dan tokoh-tokoh di sana seharusnya mengajak masyarakat Aceh untuk melihat ke depan tentang kesejahteraan bersama," ujarnya. | AT | IS | TM | ANT | Foto: Isbahannur |
