Lhokseumawe | acehtraffic.com - Suara Aktifis HAM untuk Rakyat Aceh (SAHuR Aceh) atau People's Solidarity for Human Rights Activists in Aceh akan menggelar aksi menyatakan kekecewaan terhadap delapan perdamaian tidak berkeadilan bagi korban pelanggaran HAM Aceh di Monumen Tragedi Simpang KKA di Gampoeng Cot Muroeng Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Kamis, 15 Agustus 2013, pagi.
Aksi yang direncanakan oleh aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) dan beberapa aktivis yang masih peduli (tanpa funding) terhadap tragedi pembantaian di Simpang KKA yang terdepak dari peternak organisasi rakyat (OR) itu hendak menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Indonesia yang tak kunjung menjalankan komitmen politiknya untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran berat HAM.
Sekjen SAHuR Feri Afrizal yang didampingi Murtala dalam pernyataan sikapnya mengatakan berdasarkan Konstitusi Pemerintah Republik Indonesia, negara melalui Pemerintah (Presiden) mempunyai tanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Pemerintah juga memiliki kewajibannya berkaitan dengan pelanggaran HAM masa lalu, yang meliputi kewajiban untuk mengingat (duty to remember), kewajiban untuk menghukum setiap bentuk kejahatan pelanggaran HAM (duty to prosecute) dan kewajiban untuk menghadirkan keadilan bagi korban yang meliputi hak atas kebenaran (rights to know), hak atas keadilan (rights to justice) dan hak atas pemulihan (rights to reparation).
Mereka juga pernah mendengar bahwa Presiden telah membentuk Tim Kecil Penangangan kasus Pelanggaran HAM berat dibawah koordinasi Menko-Polhukam, Djoko Suyanto yang terdiri dari Komnas HAM, Wakil Kemenko Polhukam, Kementrian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Agung, Mabes TNI, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhutanan, Kementrian BUMN, KemESDM, KemPU.

Mandat kerja tim tersebut untuk mencari format terbaik penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan konflik sumber daya alam. Atas dasar itu SAHuR Aceh menuntut agar Tim Kecil dibawah Menko Polhukam itu segera menyelesaikan tugasnya, sehingga pada akhir tahun 2013 SBY sudah mengeluarkan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Aktivis HAM itu mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk memerintahkan seluruh institusi dan lembaga negara agar memastikan adanya proses hukum yang adil terkait pelanggaran HAM masa lalu. Memenuhi hak-hak warga negara, khususnya para korban harus dilakukan pemulihan kesetaraan hak-hak sebagai warga negara dan hak-hak lainnya seperti dinyatakan dalam UUD 1945.

Melaksanakan Undang-undang nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, dengan mengeluarkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM atas berbagai peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM.
Melaksanakan Ketetapan MPR No. V tahun 2000, yang memandatkan adanya proses pengungkapan kebenaran tentang pelanggaran HAM masa lalu, pencapaian keadilan dan pemulihan bagi para korban.
Memerintahkan Tim Kecil dibawah Menkopolhukam untuk segera (tanpa menunda-nunda) mengusulkan bentuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu kepada Gubernur Aceh dan Presiden Susilo BambangYudhoyono yang memenuhi unsur-unsur :

Pengakuan dan permintaan maaf secara resmi (official) kepada korban dan keluarga korban atas terjadi pelanggaran HAM di masa lalu serta menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu
Peningkatan akuntabilitas penegakan hukum demi terselenggaranya kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Perwujudan keadilan restoratif melalui upaya-upaya pemulihan harkat dan martabat kehidupan para korban.
“Dan harus menjamin adanya pencegahan keberulangan di masa depan melalui penghapusan kebijakan yang diskriminatif, serta langkah-langkah lain yang diperlukan” Tulis aktivis HAM Aceh itu dalam pernyataan sikapnya. | AT | IS | Foto: Dok KontraS & Isbahannur |
