
Aceh Utara | acehtraffic.com – Ketua Tim Advokasi Zulkifli Anwar (TAZA), Erwin meminta Polda Aceh menindak tegas pelaku pemukulan terhadap wartawan Atjehpos.com, Zulkifli Anwar. Selasa, 30 Juli 2013.
Berdasarkan hasil advokasi TAZA, perbuatan oknum Kanit Opsnal Polres Aceh Utara yang memukul Zulkifli Anwar, jelas telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“insiden itu terjadi, saat Zulkifli sedang melaksanakan tugas jurnalistik,”ujar Erwin.
Hari ini, TAZA telah menyiapkan surat untuk dikirim kepada Kapolda Aceh terkait kasus tersebut. Selain itu, Zulkifli Anwar juga telah didampingi oleh kuasa hukum dan pada hari Sabtu, 27 Juli 2013, TAZA telah membuat laporan pengaduan ke Propam Polres Aceh Utara.
Erwin menambahkan, sebelum peristiwa ini terjadi. Hal yang serupa juga dialami oleh Zubir, wartawan Rakyat Aceh/Metro Aceh, yaitu dirinya mendapatkan ancaman dari oknum Polres Aceh Utara.
“maka pelaku pemukulan wartawan tersebut, perlu diberi efek jera agar tak terulang kembali,” tutur Erwin.
TAZA dibentuk berdasarkan hasil pertemuan puluhan wartawan tergabung dalam Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lhokseumawe, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta PWI Reformasi Aceh Utara dan Lhokseumawe, Jumat malam, 26 Juli 2013, di Lhokseumawe.
Sebagaimana diketahui, wartawan, Zulkifli Anwar dipukul oleh oknum anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara saat melakukan konfirmasi terhadap penangkapan kayu illegal.
Pemukulan tersebut, terjadi pada hari Jumat, 26 Juli 2013. Zulkifli Anwar dipukul dipukul didepan warung kopi SPBU Desa Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, sekitar pukul 12:05 Wib. | AT | AG |
