Banda
Aceh | acehtraffic.com- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Kemen PP &PA) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Banda
Aceh atas penerbitan peraturan daerah (PERDA) terkait pemberian akta kelahiran
gratis atau tanpa biaya. Kamis 25 Juli 2013
Penghargaan
ini diserahkan langsung oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumela kepada Wakil Walikota Banda Aceh, Hj
Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Selasa 23 Juli 2013 di Gedung Smesco, Jalan Gatont Subroto Kavling
94, Jakarta Selatan.
Wakil
Walikota Banda Aceh, ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan
penghargaan ini diberikan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak karena Pemerintah Kota Banda Aceh dianggap telah berhasil
menerbitkan peraturan daerah (Qanun) terkait pemberian akta kelahiran gratis
atau bebas biaya dan juga telah berhasil melaksanakan program-program inovatif
dalam upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran.
“Hal
lain yang dinilai termasuk indikator pemenuhan hak-hak anak, yaitu mendapatkan
pendidikan dan kesehatan gratis, mendapatkan tempat atau taman bermain, hak
tumbuh dan berkembang dan hak partisipatif” jelas Illiza.
Illiza
juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat kota yang selama
ini telah bekerjasama dan mendukung penuh kebijakan terkait pemberian akta
kelahiran gratis bagi anak di bawah usia satu tahun.
“Sejatinya
penghargaan ini adalah milik masyarakat kota Banda Aceh, dimana dengan
kerjasama dan kesadaran yang tinggi dari mereka kita berhasil meraih
penghargaan ini. Dan masyarakat kota saat ini benar-benar telah memahami akta
kelahiran adalah hak setiap anak” ujar Illiza.
Sebagaimana
diketahui, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerapkan pembuatan akta kelahiran
gratis atau bebas biaya dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini tertuang
dalam Qanun nomor 2 Tahun 2007.
Setiap
masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran bagi anaknya yang masih di bawah
usia satu tahun, Pemko Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
menggratiskan seluruh biaya pengurusan akta kelahiran.
Selain
Kota Banda Aceh, penghargaan ini juga diberikan kepada 33 Kabupten/Kota lain di
Indonesia, diantaranya, Kabupaten Wajo (Sulsel), Kabupaten Luwu Timur (Sulsel),
Kabupaten Tebing Tinggi (Sumut), Mojokerto (Jawa Timur).
Hanya saja, untuk
Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya pemerintah
daerah yang meraih penghargaan ini. | AT | RD | MK|

