Lhokseumawe | acehtraffic.com - Sebuah lembaga swadaya
masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan, LSM
Cakradonya, mengaku diminta sejumlah ulama untuk tidak mengungkap kasus
perselingkuhan dan pelecehan perempuan yang diduga melibatkan pejabat
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur.
"Kami diminta diam karena kasus ini mencoreng marwah Aceh Timur," kata Dahniar, Ketua LSM Cakradonya, pada Selasa, 30 April 2013. Lembaganya, kata Dahniar, sudah memperoleh sejumlah bukti bagaimana pejabat Sekda Aceh Timur menyeleweng dari istri sahnya dan menjalin hubungan dengan seorang pegawai honorer di lingkungan Kabupaten Aceh Timur yang juga sudah bersuami.
"Perempuan yang berselingkuh dengan Sekda, MA alias T, 28 tahun, kini sudah mengajukan gugatan cerai dari suaminya," kata Dahniar. Cakradonya mengaku sudah memverifikasi kasus ini pada Sekda Aceh Timur dan istrinya. "Istri Sekda marah besar," kata Dahniar.
Dia juga menyesalkan tindakan pemerintah Aceh Timur yang buru-buru memecat M alias T. "Ini ada apa-apa," kata Dahniar. Meski begitu, menurut verifikasi Cakradonya, Sekda sudah membantah kabar perselingkuhan ini. Menurut Dahniar, Sekda mengaku hanya berusaha membantu anak buahnya yang sedang terlibat konflik rumah tangga.
Sekda Aceh Timur sendiri belum bersedia memberikan komentar atas kasus ini. Kasus ini ramai diperbincangkan sejak suami MA alias T bersama istri Sekda sama-sama melacak kasus ini. Mereka menemui sejumlah pihak yang terkait skandal ini. Sampai saat ini belum ada laporan resmi ke lembaga pemerintah.
Ketua DPR Kabupaten Aceh Timur Awaluddin dan Kepala Dinas Syariah Aceh Timur Hasbi, mengaku belum bisa berbuat apa-apa karena tidak ada laporan atau pengaduan | AT | R| SUMBER TEMPO |
"Kami diminta diam karena kasus ini mencoreng marwah Aceh Timur," kata Dahniar, Ketua LSM Cakradonya, pada Selasa, 30 April 2013. Lembaganya, kata Dahniar, sudah memperoleh sejumlah bukti bagaimana pejabat Sekda Aceh Timur menyeleweng dari istri sahnya dan menjalin hubungan dengan seorang pegawai honorer di lingkungan Kabupaten Aceh Timur yang juga sudah bersuami.
"Perempuan yang berselingkuh dengan Sekda, MA alias T, 28 tahun, kini sudah mengajukan gugatan cerai dari suaminya," kata Dahniar. Cakradonya mengaku sudah memverifikasi kasus ini pada Sekda Aceh Timur dan istrinya. "Istri Sekda marah besar," kata Dahniar.
Dia juga menyesalkan tindakan pemerintah Aceh Timur yang buru-buru memecat M alias T. "Ini ada apa-apa," kata Dahniar. Meski begitu, menurut verifikasi Cakradonya, Sekda sudah membantah kabar perselingkuhan ini. Menurut Dahniar, Sekda mengaku hanya berusaha membantu anak buahnya yang sedang terlibat konflik rumah tangga.
Sekda Aceh Timur sendiri belum bersedia memberikan komentar atas kasus ini. Kasus ini ramai diperbincangkan sejak suami MA alias T bersama istri Sekda sama-sama melacak kasus ini. Mereka menemui sejumlah pihak yang terkait skandal ini. Sampai saat ini belum ada laporan resmi ke lembaga pemerintah.
Ketua DPR Kabupaten Aceh Timur Awaluddin dan Kepala Dinas Syariah Aceh Timur Hasbi, mengaku belum bisa berbuat apa-apa karena tidak ada laporan atau pengaduan | AT | R| SUMBER TEMPO |

