News Update :

Guru Ini Dipenjara Karena Jewer Murid Bandel

Jumat, 03 Mei 2013

Mojokerto | Acehtraffic.com - Ratusan guru di Mojokerto memrotes pemidanaan Sutiyo, guru SDN Sumberjati 2, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Hanya karena menarik jambang siswa dengan batas kewajaran, Sutiyo divonis 20 hari penjara. Setelah dikurangi masa penahanan, Sutiyo akhirnya bebas.

Namun selama proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, guru matematika kelas VI ini ditahan kejaksaan selama 20 hari. Kemudian PN Mojokerto memutus guru ini menjadi tahanan kota selama 52 hari.

"Yang paling menyakitkan kita adalah majelis hakim menyatakan Pak Tiyo bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum. Ini jelas menjadi preseden buruk," kata Suwandi, pengacara Sutiyo yang disediakan PGRI Jatim seusai sidang, Kamis (2/5/2013).

Para guru menilai bahwa yang dilakukan pak Tiyo masih dalam tindakan wajar. Atas dasar itu, saat sidang selalu dipadati ratusan guru. Bahkan wali murid banyak juga yang memberi dorongam moril. Seperti saat sidang vonis pak Tiyo di PN Mojokerto Kamis siang (2/5/2013).

Mereka seakan tidak percaya dengan proses hukum yang diterima pak Tiyo. Apalagi sampai ditahan selama 20 hari dan beralih menjadi tahanan kota selama proses hukum di pengadilan.

Sutiyo dilaporkan ke Polres Mojokerto atas kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh keluarga Teguh Muji Wicaksono. Teguh tidak lain adalah murid pak Tiyo yang duduk di kelas VI.

Peristiwa itu terjadi pada 26 September 2012 lalu di kelas. Saat mengajar matematika, Fahri, teman Teguh, maju ke kelas. Namun, sepatu Fahri hilang sebelah karena disembunyikan Teguh. Seluruh kelas pun menertawakan Fahri. Sebenarnya salah satu teman lain sudah meminjami sepatu.

Pak Tiyo pun ganti menghukum Teguh dengan cara menarik rambut godek (jambang)  muridnya. Pak Tiyo meninggalkan kelas karena ada rapat dan kelas diserahkan ke Diah Pitaloka.

Saat jam istirahat korban main sepak bola dan kaki korban kena tiang bola volly, sampai di rumah diceritakan ke ibunya, jika kaki korban memar juga karena dihukum pak Tiyo. Visum pun dilakukan untuk kaki. Bahkan termasuk dilaporkan memukul kepala bagian belakang.

Entah kenapa, proses hukum di kepolisian terus menguat. Sampai akhirnya pak Tiyo pun ditahan. Diduga telah melanggar undang-undang perlindungan anak, penganiayaan (351 KUHP), dan 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Sampai akhirnya di kursi persidangan PN Mojokerto hingga vonis Kamis siang (2/5/2013).

Yayuk Listiyowati, seorang rekan guru yang bertugas di Kecamatan Mojoanyar menyatakan bahwa wajar jika seluruh guru berempati kepada pak Tiyo.

"Kalau semua guru diperlakukan seperti pak Tiyo, bagaimana nantinya hukuman yang mendidik kepada murid. Masak menjewer sedikit dibilang pidana dan harus disidang. Anak harus ditegasi. Yang dilakukan pak Tiyo adalah mendidik. Kenapa harus dimejahijaukan," kata Yayuk mempertanyakan,

Wiwik Suherni, salah satu teman guru juga mengecam proses hukum yang menimpa pak Tiyo. Apalagi Wiwik sangat mengenal baik sosok Sutiyo.

"Yang kebangetan itu wali murid dan penegak hukum. Guru adalah bertugas menciptakan pendidikan karakter siswa. Jika melanggar ya harus kena sanksi sekolah. Semua guru akan melakukan yang sama jika muridnya nakal," kata Wiwik.
| AT | M | KP |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016