News Update :

Akhirnya Korut Vonis Warga AS 15 Tahun Penjara

Jumat, 03 Mei 2013



Acehtraffic.com - Pae Jun-ho, warga Amerika Serikat keturunan Korea divonis 15 tahun kurungan penjara oleh pengadilan Korea Utara.

Associated Press sebagaimana dikutip Fars News (2/5) melaporkan, pengadilan Korut menjatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk Pae Jun-ho tersangka percobaan teror di Pyongyang.

Warga negara AS itu pada tanggal 3 November tahun lalu memasuki Korea Utara untuk melakukan sejumlah aksi teror, namun sebelum berhasil melakukan aksinya, ia ditangkap aparat keamanan.

Kantor berita resmi Korut melansir berita soal kesaksian tersangka yang mengaku bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan Pyongyang.

Pemerintah Korut mengklaim dakwaan atas tersangka didasari dengan bukti-bukti yang kuat.

Sebelumnya Bill Richardson, mantan Walikota Negara Bagian New Mexico dan Eric Smith, Direktur Operasional Google berkunjung ke Korut pada tanggal 7 sampai 10 Juni untuk membebaskan warga AS itu, namun gagal.| AT | M | Irib |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016