
Banda Aceh | acehtraffic.com - Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menahan Ikhwani, 27 tahun, warga Desa Deah Jeuleupee, Sanggeue, Pidie, karena menurunkan bendera Merah Putih di Masjid Raya Baiturrahman, Jumat 3 Mei 2013.
Ikhwani ditangkap pada pukul 08.05 WIB oleh satuan pengamanan masjid dan Letda Jufri, anggota TNI yang berdinas di Komando Distrik Militer 0101 AB Banda Aceh, yang saat itu tengah menghadiri acara pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman.
Sebelum diserahkan ke Polresta Banda Aceh, Ikhwani sempat ditahan di Makodim 0101.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Erlin Tangjaya menyebutkan, pelaku mengaku menurunkan bendera Merah Putih karena mendapat bisikan dari makhluk halus. Saat ini, Ikhwani menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Erlin Tangjaya menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, pelaku positif mengalami gangguan jiwa. Selain itu, pelaku juga sudah pernah dirawat di RSJ Banda Aceh beberapa waktu lalu
“Pelaku merupakan salah satu pasien dokter Cris Wardoyo dan sudah pernah menghuni rumah sakit jiwa. kita sudah mendapatkan surat keterangan resmi dari pihak rumah sakit jiwa,” kata Erlin saat dihubungi wartawan, Jumat sore.
Saat diperiksa usai ditangkap, jelas Erlin, pelaku selalu memberikan keterangan secara berbelit-belit dan ngawur. “Karena itu kami bawa dia ke RSJ dan hasilnya ternyata benar dia gila,” ungkapnya. | AT | I | acehkita.com |
