News Update :

WWF Minta Di Evaluasi

Kamis, 25 April 2013


Jakarta | acehtraffic.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo meminta pemerintah melakukan evaluasi keberadaan LSM Asing, termasuk World Wide Fund for Nature (WWF), apakah LSM itu bisa mendatangkan manfaat atau justru hanya memperburuk keadaan.

Firman menilai, ini waktu yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi, karena pada bulan Mei mendatang, Inpres No 10 tahun 2011 tentang Penundaan (moratorium) pemberian ijin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, akan berakhir.

''Saatnya pemerintah mengevaluasi kerjasama dengan WWF. Apakah kehadiran mereka di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau ada manfaatnya, atau justru malah memperparah kerusakan hutan di sana," ujarnya, Rabu 24 April 2013.

Selain itu, ia juga meminta keuangan dari WWF harus diaudit. Ia menilai harus ada pertanggungjawaban. Jika diperlukan audit juga harus dilakukan terhadap para elite WWF yang bertanggung jawab terhadap proyek konservasi lingkungan yang menggunakan dana pemerintah.

"Tidak boleh dibiarkan. Mereka menjual isu lingkungan hanya untuk mencari dana, sementara kinerja mereka di Taman Nasional Tesso Riau amburadul. Jangan sampai mereka diberi peluang menggarap proyek lainnya. Siapa otak di balik mangkraknya proyek WWF di TN Tesso Nilo juga harus diusut," tegasnya.

Menurut Firman, pentingnya audit keuangan dan kinerja terhadap LSM asing WWF, sebenarnya sudah diatur dalam RUU Ormas. Karena itu, UU Ormas sangat diperlukan guna menjaga kedaulatan dan keutuhan Indonesia dari campur-tangan LSM asing seperti WWF.

"Siapa bilang UU Ormas mengekang kebebasan? Kebebasan yang seperti apa? Apakah sebagai negara berdaulat Indonesia harus telanjang bulat di depan dunia? Jangan samakan Indonesia dengan negara di Amerika dan Eropa yang wilayahnya kecil. Itu tidak mungkin. Indonesia itu luas dan menyebar sehingga perlu diawasi," tegasnya.

Firman mengatakan, saatnya pemerintah menghentikan semua kerjasama dengan WWF. Ia menilai proyek di Tesso Nilo jelas gagal, dan jika pemerintah masih mempercayakan proyek lainnya kepada WWF, DPR akan menolak. "Kami akan segera memanggil pemerintah untuk menjelaskan ini," tandasnya.

Seperti diketahui, sejak tahun 2009, berdasarkan SK No.663/Menhut-II/2009, TNTN dikelola secara kolaboratif bersama LSM asing WWF yang memiliki kantor pusat di Jenewa, Swiss itu. Saat itu luas TNTN mencapai 83.068 hektare dengan memasukkan areal hutan produksi terbatas yang berada di sisinya. 

Namun berdasarkan analisis citra landsat, saat ini luas hutan alam TNTN hilang hingga 64 persen. Sedangkan pada areal perluasan, hutan alam yang hancur telah mencapai 83 persen. |AT |R | INC|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016