News Update :

Warga Acam Gugat SPBU Desa Ranto Aceh Utara

Kamis, 04 April 2013


Aceh Utara | Acehtraffic.com – Masyarakat Desa Ranto, Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara kembali mengirimkan surat somasi yang ketiga kalinya kepada SPBU di Desa tersebut. Kamis 4 April 2013.

Sebagaimana diketahui, SPBU bernomor 14-243-424 itu, telah melakukan pencemaran lingkungan akibat rembesan minyak bensin dan limbah meluapnya air disaluran septic tank ke sumur dan sawah warga.

Salah seorang masyarakat, M. Jafar Kepada The Aceh Traffic mengatakan. Saat ini belum ada itikad baik dari pimpinan SPBU untuk menganti rugi terkait dengan kasus pencemaran tersebut.

“Sampai saat ini belum ada titik terang masalah ganti rugi,” ujar M. Jafar.

Surat somasi yang ditandatangani oleh Geuchik Desa Ranto, A. Rahman. Ditujukan kepada pimpinan SPBu dan tembusan kepada Bupati Aceh Utara, DPRK Aceh Utara, Kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara, Pertamina Lhokseumawe dan sejumlah Dinas terkait.

M. Jafar menambahkan, dengan terjadinya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh SPBU tersebut. masyarakat menjadi resah karena air yang biasanya digunakan untuk keperluan sehari-hari, sekarang tidak bisa digunakan lagi.

Masyarakat Desa Ranto memberikan tengang waktu selama sepuluh hari kepada pimpinan SPBU, terhitung sejak 1 April 2013 untuk menyelesaikan masalah ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena imbas dari pencemaran tersebut.

Apabila pimpinan SPBU yang bernomor 14-243-424 itu, tidak menyelesaikannya. Maka masyarakat akan membawa kasus pencemaran lingkungan tersebut ke ranah hukum dan menggugat SPBU tersebut.

“Kita akan bermain melalui jalur hukum,” tegas M. Jafar.

Selain itu, didalam surat somasi tersebut juga menjelaskan. Masyarakat meminta Kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara untuk segera menyelesaikan masalah pencemaran dan proses ganti rugi kepada masyarakat yang terkena imbas.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara (KLH), Nuraina ketika dikonfirmasi mengatakan. Untuk menyelesaikan masalah kasus pencemaran lingkungan tersebut, maka KLH tetap mengikuti prosedur sesuai UU No. 32 Tahun 2009.

Nuraina menjelaskan, dalam persoalan ini KLH juga telah turun langsung ke lapangan untuk mengambil sampel. Namun belum ada ditemukan dampak buruk akibat pencemaran itu.
“Lokasi pencemaran itu juga sudah dibersihkan,” ujar Nuraina.| AT | AG |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016