
Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Sejumlah petugas Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, melakukan razia larangan duduk mengangkang bagi perempuan. Jumat 12 April 2013.
Razia tersebut dilaksanakan di jalan Merdeka Barat, atau tepatnya didepan taman Riyadah Lhokseumawe. Menurut amatan The Aceh Traffic, setiap perempuan yang duduk ngangkang saat berboncengan dengan sepeda motor, diberhentikan oleh petugas, kemudian diberikan nasehat.
Plt Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi mengatakan. Masih banyak perempuan yang duduk mengangkang saat berboncengan dengan sepeda motor, maka pihaknya akan terus melakukan sosialisi Kebijakan tersebut.
Irsyadi menambahkan, namun ada juga beberapa masyarakat yang belum mengetahui, tentang Kebijakan walikota Lhokseumawe yang melarang perempuan untuk duduk mengangkang saat berboncengan sepeda motor.
“Dengan kegiatan kita hari ini, mungkin masyarakat akan lebih tahu,” ujar Irsyadi.
Apabila ada yang tidak mengindahkan Kebijakan tersebut, maka tida ada sanksi yang diberikan. Hanya saja diberikan nasehat-nasehat dan ajakan untuk tidak duduk mengangkang.
Irsyadi menyebutkan, untuk hari ini. ada 35 perempuan yang terjaring dalam razia duduk mengangkang tersebut. Dengan melalui kegiatan seperti ini, merupakan salah satu indikator untuk pelaksanaan Syariat Islam di Lhokseumawe.
“Ini awal dari pelaksanaan hibauan tersebut,” tutur Irsyadi.
Sebagaimana diketahui, himbauan atau anjuran duduk ngangkang di Kota Lhokseumawe mulai didengungkan Wali Kota Lhokseumawe pada Selasa 1 Januari 2013.
Namun, Pemerintahan Kota Lhokseumawe resmi memberlakukan kebijakan larangan duduk mengangkang bagi perempuan bila berboncengan sepeda motor, pada hari Senin 7 Januari 2013.| AT | AG |
