Jakarta | acehtraffic.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengharapkan pemerintah Aceh untuk mengevaluasi ulang soal pengibaran bendera Aceh. Gamawan menegaskan lambang atau bendera tidak boleh menyerupai lambang gerakan separatis.
"Kami sudah menerima draf qanun atau peraturan daerah (perda) pada Kamis lalu, tim sudah bekerja, dan kami sudah tanda tangani, ada beberapa point yang kita harapkan dari Pemerintah Aceh untuk bisa dievaluasi ulang, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan yang paling penting tentang PP nomor 77 tahun 2007, yang menyebutkan bahwa lambang-lambang atau bendera, tidak boleh menyerupai lambang separatis," ujar Gamawan di Jakarta, Senin 1 April 2013.
Gamawan mengaku sudah berbicara dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Menurut dia, Zaini sudah menyerahkan kepada Kemendagri terkait masalah bendera itu dan meminta tidak dibesar-besarkan.
"Di sini ada 10 poin yang akan kita evaluasi, dan kita sarankan, kita harapkan Aceh, DPRD dan Gubernur mau bersama-sama mengevaluasi dan kita tidak usah membesar-besarkan. Gubernur Aceh bilang ini tak usah berlebihan. Silakan dievaluasi oleh Kemendagri karena kita taat hukum," ujar Gamawan.
Menurut Gamawan, apa yang disampaikan gubernur Aceh sangat baik dan positif, hal ini dibahas bukan secara tiba-tiba tetapi dalam waktu yang panjang. "Kita akan mengingatkan kembali, Aceh tetap boleh punya lambang, tapi ada aturannya waktu pengibarannya, di mana letaknya, boleh sejajar atau tidak pada hari apa dikibarkannya, jadi dievaluasi itu kita jabarkan semuanya," ujar dia.
Sebelumnya, ratusan warga Aceh Utara berkonvoi dengan truk dan bus sambil mengibarkan bendera Aceh, Senin 1 April 2013. Mereka berkumpul di masjid raya Baiturrahman Kota Banda Aceh
Seperti diberitakan Antara, ratusan warga itu membawa bendera bergambar bulan bintang bergaris hitam putih di bagian bawah dan atas di atas sehelai kain merah tua. | AT | R | SUMBER MERDEKA.COM|

