News Update :

Massa Bendera Tidak Seheboh Massa Tolak Jalur Independen

Senin, 01 April 2013

Banda Aceh | acehtraffic.com- Massa untuk mendorong golnya Bendera Bintang Bulan sebagaimana di sahkan DPR Aceh pada 22 Maret 2013 lalu. Belum semeriah Massa tolak Independen. Senin 4 April 2013. 

Ratusan massa telah berkumopul di Banda Aceh mereka datang dari berbagai daerah, untuk saat ini mereka melakukan pawai di jalan Tengku Daud Bereueh, Mesjid Raya dan Di gedung DPR Aceh. 

Jumlah ini masih sedikit dibandinkan saat gelombang penolakan jalur independen di gelar di Aceh pada Juni 2011 lalu. dimana saat itu massa yang di kordinir rapi oleh para pihak yang berkepentingan agar jalur independen tidak diberlakukan di Aceh pada pemilu pemilihan kepala daerah 2012. 

Sejumlah massa Bendera di gedung DPR Aceh menginginkan untuk dapat dikibarkannnya bendera Raksasa yang telah dipersiapkan di tiang bendera Gedung Dewan tersebut. Sebelum bendera tersebut di tepung tawari di Mesjid Raya Banda Aceh. 

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai pemegang otoritas di negara republik indonesia (NKRI) yang menyangkut soal pengesahan Qanun daerah mengatakan sejumlah ketentuan yang ada di dalam Qanun (peraturan daerah) tentang Bendera dan Lambang Daerah Provinsi Aceh diminta untuk direvisi.

Pemerintah pusat akan menemui Pemerintah Provinsi Aceh untuk menyerahkan hasil evaluasi terhadap Qanun tersebut.

“Kami sudah menyelesaikan evaluasinya. Ada sejumlah hal yang harus diperbaiki,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika dihubungi,Metro TV,  Minggu 31 Maret 2013

Ia menyebutkan, menurut rencana hasil evaluasi Kemendagri diserahkan ke Pemprov Aceh pada Senin (1/4) atau paling lambat Selasa (2/4). “Dirjen Otonomi Daerah yang bakal menemui dan menyerahkan hasil laporan ke sana,” ujarnya.

Terpisah, Dirjen Otda Djohermansyah Djohan menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri setidaknya ada sejumlah hal yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov Aceh. “Pertama, qanun itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Menurut Djohermansyah, penggunaan bendera tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah.

Dalam Pasal 6 ayat 4 dikatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh punya persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.

“Lambang ini juga bertentangan dengan semangat MoU Helsinki,” tegasnya. Selain itu, lambang dan bendera itu bisa menimbulkan perpecahan di wilayah Aceh karena tidak mewakili seluruh golongan dan suku di Aceh.

“Buatlah bendera yang lebih diterima seluruh kelompok yang ada di daerah itu. Lagi pula ini bukan lambang partai,” ujarnya. | AT | RD | Sumber metrotvnews.com|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016