News Update :

Kemendagri Minta Bendera Bintang Bulan Diganti

Senin, 01 April 2013

Jakarta | Acehtraffic.com - Sejumlah ketentuan yang ada di dalam Qanun (peraturan daerah) tentang Bendera dan Lambang Daerah Provinsi Aceh diminta untuk direvisi.

Pemerintah pusat akan menemui Pemerintah Provinsi Aceh untuk menyerahkan hasil evaluasi terhadap Qanun tersebut.

“Kami sudah menyelesaikan evaluasinya. Ada sejumlah hal yang harus diperbaiki,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika dihubungi, Minggu (31/3).

Ia menyebutkan, menurut rencana hasil evaluasi Kemendagri diserahkan ke Pemprov Aceh pada Senin (1/4) atau paling lambat Selasa (2/4). “Dirjen Otonomi Daerah yang bakal menemui dan menyerahkan hasil laporan ke sana,” ujarnya.

Terpisah, Dirjen Otda Djohermansyah Djohan menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri setidaknya ada sejumlah hal yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov Aceh. “Pertama, qanun itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Menurut Djohermansyah, penggunaan bendera tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah.

Dalam Pasal 6 ayat 4 dikatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh punya persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.

“Lambang ini juga bertentangan dengan semangat MoU Helsinki,” tegasnya. Selain itu, lambang dan bendera itu bisa menimbulkan perpecahan di wilayah Aceh karena tidak mewakili seluruh golongan dan suku di Aceh.

“Buatlah bendera yang lebih diterima seluruh kelompok yang ada di daerah itu. Lagi pula ini bukan lambang partai,” ujarnya.| AT | M | AK |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016