News Update :

Kasus Korupsi Alkes Lhokseumawe, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 18 April 2013



Lhokseumawe | acehtraffic.com – Dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan segera melimpahkan kasus korupsi Alat Kesehatan Lhokseumawe ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh. Kamis, 18 April 2013.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Royani, SH diruang kerjanya.

Royani menyebutkan, saat ini persoalan kasus tersebut. Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian JPU akan melakukan meneliti kembali yang lebih mendalam terhadap kasus tersebut.

“Tidak lama lagi kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Royani.

Dalam perihal kasus korupsi Alat Kesehatan ini, menurut Royani, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka baru. Karena di Pengadilan nanti pasti akan ada pengembangan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi Alat Kesehatan Lhokseumawe. Jaksa telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Sarjani Yunus, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe tahun 2011 Helma dan dan Direktur Utama PT Kana Farma Indonesia Husaini Setiawan, selaku pelaksana proyek.| AT | AG |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016