Jakarta | acehtraffic.com - Dewan
Pakar Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Justiani, mengatakan penetapan
bendera Aceh sulit ditolak karena merupakan realisasi dari Perjanjian
Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh
Merdeka.
Namun menjadi serius lantaran bendera tersebut seperti simbol kemerdekaan Aceh secara de facto.
Namun menjadi serius lantaran bendera tersebut seperti simbol kemerdekaan Aceh secara de facto.
"Bahkan sejak penandatanganan
Perjanjian Helsinki, Aceh sudah merdeka secara de facto," kata Justiani
di kantor Pekat, Sabtu, 6 April 2013. sebagaimana dirilis media Tempo
Menurut dia, pemerintah bakal tersandung Perjanjian Helsinki ketika mempersoalkan bendera Nangroe Aceh Darussalam yang baru saja ditetapkan. Namun, pemerintah tetap tidak dapat menutup mata sebab bendera Aceh sangat mirip bendera organisasi separatis.
Menurut dia, pemerintah bakal tersandung Perjanjian Helsinki ketika mempersoalkan bendera Nangroe Aceh Darussalam yang baru saja ditetapkan. Namun, pemerintah tetap tidak dapat menutup mata sebab bendera Aceh sangat mirip bendera organisasi separatis.
"Bendera itu justru memotivasi semangat
separatisme dan bisa memecah belah semangat negara kesatuan," kata
Justiani.
Dua pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bendera tersebut mirip kepunyaan GAM, berwarna dasar merah, di tengahnya terdapat gambar bintang dan bulan sabit.
Jumat kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah memahami persoalan tersebut sebagai ketentuan undang-undang dan hukum di suatu daerah. Tetapi, Yudhoyono menegaskan, bendera Merah Putih harus berkibar di seluruh wilayah Tanah Air. Serta, bendera dan lambang daerah tidak boleh menjadi bendera kedaulatan dan mengganggu persatuan.
Dua pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bendera tersebut mirip kepunyaan GAM, berwarna dasar merah, di tengahnya terdapat gambar bintang dan bulan sabit.
Jumat kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah memahami persoalan tersebut sebagai ketentuan undang-undang dan hukum di suatu daerah. Tetapi, Yudhoyono menegaskan, bendera Merah Putih harus berkibar di seluruh wilayah Tanah Air. Serta, bendera dan lambang daerah tidak boleh menjadi bendera kedaulatan dan mengganggu persatuan.
"Saya
tidak ingin ada masalah baru yang sebenarnya tidak diperlukan,” kata
Yudhoyono. | AT | R | SUMBER TEMPO |
