Banda Aceh acehtraffic.com - Kejaksaan Tinggi Aceh, menetapkan tiga tersangka , masing-masing DD (mantan Rektor Unsyiah), YA (sekretaris program guru daerah terpencil) dan M (kepala urusan keuangan) terkait kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana umum / bantuan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) 2009 - 2010 sebesar Rp 3,6 Miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Aceh, Raja Ulung Padang didampingi Kasie Penerangan dan Hukum (Kasiepenkum), Amir Hamzah mengatakan, penetapan tiga tersangka ini mulai dilakukan kemarin, namun, mereka belum ditahan.
"Kita sudah tetapkan tiga tersangka dahulu, namun tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain," Kata Amir Hamzah. Menurutnya, Kejati sudah memintai keterangan sebanyak 40 saksi oleh penyidik. Termasuk dari beberapa PNS di Pemerintah Aceh.
Total kerugian Rp 3,6 Miliar, rinciannya, Rp 1,819,276,000 untuk Beasiswa Guru Daerah Terpencil) dan Rp 1,799,347,500 dana Jalur Pengembangan Daerah (JPD).
Aparat penyidik Kejati telah melakukan penyitaan dana Rp 1,5 Miliar dari program bantuan untuk guru terpencil tersebut.Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 1999 yang diubah dengan UU Tindak Pidana Korupsi tahun 2001. | AT | I | RA |

