News Update :

Status Dirut RS Cut Meutia Tunggu Putusan Pengadilan

Minggu, 24 Maret 2013

Lhokseumawe | acehtraffic.com - Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit tersebut hingga saat ini masih aman. Pasalnya Wakil Bupati Aceh Utara M Jamil memastikan pihaknya belum akan mencopot jabatan .

“Kita tunggu putusan pengadilan saja. Jika putusan pengadilan menyatakan drg Anita bersalah, baru kita copot dan tempatkan pejabat baru di rumah sakit itu,” sebut M Jamil menjawab Serambi, Sabtu 23 Maret 2013

Disebutkan, kinerja pegawai di rumah sakit tersebut normal dan tidak terpengaruh dengan status hukum direktur rumah sakit milik Pemkab Aceh Utara itu. “Karena, di rumah sakit itu ada tiga wakil direktur. Jadi, pelayanan tetap baik dan tidak terganggu,” pungkas M Jamil.

Seperti diberitakan, Kejari Lhoksukon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu yakni Direktur RSUCM drg Anita Syafridah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes tersebut Surdeni Sulaiman, dan rekanan proyek Direktur Visa Karya Mandiri, M Saladin Akbar.

Sebelumnya, Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mendesak agar Pemkab mencopot jabatan direktur rumah sakit itu. | AT | RD | Serambi|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016