
Lhokseumawe | Acehtraffic.com – LSM penggiat lingkungan meminta pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Ranto Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, untuk membersihkan lahan warga yang tercemar limbah minyak sampai tuntas. Minggu 10 Maret 2013.
“Pihak SPBU harus bertanggungjawab,” Ujar Dahlan M Isa, Direktur LSM Sahara.
Dahlan juga menjelaskan, didalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 dalam pasal 54 telah jelas disebutkan, yaitu: ayat 1. Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup; ayat 2. Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
1. Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemaran; 2. Remediasi; 3 rehabilitasi; 4. Restorasi; dan/atau; 5. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, Dahlan juga menilai. Seharusnya Pertamina harus lebih pro aktif terhadap permasalan pencemaran lingkungan akibat limbah minyak tersebut dan Pertamina jga harus selalu mengawasi SPBU tersebut dari awal, bukan pada saat terjadinnya pencemaran .
“ Dari awal Pertamina harus bertanggungjawab,” ujar Dahlan.
Selain terjerat dengan pasal 54 Undang-undang No. 32 Tahun 2009, pemilik SPBU di Desa Ranto Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara tersebut, juga dapat terjerat dengan undang-undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 99, yaitu:
Ayat 1. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ayat 2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
“Makanya kasus ini harus diusut secara tuntas,” tutur Dahlan.
Begitu kepada masyarakat, menurut Dahlan. Apabila ada yang merasa dirugikan, maka masyarakat tersebut berhak mendapat ganti rugi atas pencemaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut.
Namun apabila persoalan ganti rugi tersebut tidak dilakukan dengan baik atau pihak SPBU mengabaikan ganti rugi tersebut. Maka masyarakat berhak membawa kasus itu ke jalur hukum.
“Masyarakat silahkan saja gugat SPBU bernomor 14-243-424 (SPBU Desa Ranto) itu ke Pengadilan,” kata Dahlan.| AT | AG |
“Pihak SPBU harus bertanggungjawab,” Ujar Dahlan M Isa, Direktur LSM Sahara.
Dahlan juga menjelaskan, didalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 dalam pasal 54 telah jelas disebutkan, yaitu: ayat 1. Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup; ayat 2. Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
1. Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemaran; 2. Remediasi; 3 rehabilitasi; 4. Restorasi; dan/atau; 5. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, Dahlan juga menilai. Seharusnya Pertamina harus lebih pro aktif terhadap permasalan pencemaran lingkungan akibat limbah minyak tersebut dan Pertamina jga harus selalu mengawasi SPBU tersebut dari awal, bukan pada saat terjadinnya pencemaran .
“ Dari awal Pertamina harus bertanggungjawab,” ujar Dahlan.
Selain terjerat dengan pasal 54 Undang-undang No. 32 Tahun 2009, pemilik SPBU di Desa Ranto Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara tersebut, juga dapat terjerat dengan undang-undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 99, yaitu:
Ayat 1. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ayat 2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
“Makanya kasus ini harus diusut secara tuntas,” tutur Dahlan.
Begitu kepada masyarakat, menurut Dahlan. Apabila ada yang merasa dirugikan, maka masyarakat tersebut berhak mendapat ganti rugi atas pencemaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut.
Namun apabila persoalan ganti rugi tersebut tidak dilakukan dengan baik atau pihak SPBU mengabaikan ganti rugi tersebut. Maka masyarakat berhak membawa kasus itu ke jalur hukum.
“Masyarakat silahkan saja gugat SPBU bernomor 14-243-424 (SPBU Desa Ranto) itu ke Pengadilan,” kata Dahlan.| AT | AG |
