News Update :

KLH Aceh Utara Kembali Ambil Sampel di SPBU Desa Ranto

Senin, 25 Maret 2013



Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, kembali mengambil sampel untuk yang ketiga kalinya di SPBU Desa Ranto, sampel yang diambil berupa tanah dan air. Senin 25 Maret 2013.

Sebagaimana diketahui, SPBU Desa Ranto telah melakukan pencemaran lingkungan akibat rembesan minyak bensin dan meluapnya air disaluran septic tank ke sawah dan sumur warga.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara, Nuraina mengatakan. Sampel yang diambil hari ini adalah untuk perbandingan dengan sampel yang telah diambil sebelumnya dan untuk melihat sejauh mana pembersihan yang telah dilakukan.

Nuraina menambahkan, saat ini ada dua sumur warga yang masih tercemar dengan minyak. Selain sumur, juga terdapat empat sawah warga yang tercemar luapan air di air disaluran septic tank SPBU tersebut.

Ada tiga titik lokasi pengambilan sampel tersebut, yaitu 100 meter ke kiri SPBU, sampel yang diambil berupa air. Pada posisi tengah-tengah SPBU, sampel yang diambil berupa tanah dan di hulu dan hilir, sampel yang diambil berupa air.

Nuraina menyebutkan, dalam penyelesaian kasus ini sebaiknya dilakukan dengan musyawarah. Namun, apabila nantinya kalau memang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka akan diselesaikan dengan administrasi.

“Kita berharap hal ini dapat diselesaikan dengan musyawarah,” ujar Nuraina.

Pengambilan sampel tersebut dilakukan pada pukul 09:00 Wib, dalam proses pengambilan sampel tersebut juga di hadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kantor Pelayanan, Perizinan Terpadu, Kepala Dinas Pengairan, Muspika Lhoksukon, pihak SPBU dan masyarakat setempat.

Sementara itu, Direktur LSM Sahara, Dahlan M Isa mengatakan. Proses penyelesaian dengan musyawarah memang sangat baik dan memang dianjurkan seperti itu. Namun belum tentut dengan musyawarah juga dapat menyelesaikan semua masalah.

Dahlan juga menjelaskan, kalau memang warga menilai musyawarah itu tidak bisa menyelesaiakan masalah. Maka warga berhak menggugat SPBU tersebut, sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009.

“Jangan halangi hak warga untuk menggugat,” ujar Dahlan.

Didalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 pasal 99 disebutkan. Ayat 1. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ayat 2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).| AT | AG |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016