Aceh Utara | Acehtraffic.com – Kantor
Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Aceh Utara, akan melakukan pengambilan sampel
kembali pada lokasi pencemaran limbah minyak akibat SPBU di Desa Ranto
Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara. Rabu 13 Maret 2013.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH)
Kabupaten Aceh Utara, Nuraina menyebutkan. Pengambilan sampel yang dilakukan
kedua kalinya sebagai pembanding dengan sampe yang sebelumnya.
Nuraina menambahkan, dengan adanya sampel
pembanding tersebut. Nantinya akan dapat diketahui apakah SPBU benar-benar
telah membersihkan lahan yang tercemar akibat rembesan minyak tersebut.
Yang menjadi kendala saat ini adalah, tim
yang telah dibentuk untuk melakukan penyelesaian pencamaran akibat ulah SPBU
tersebut, belum bisa bekerja sampai saat ini. Karena terkendala dengan SK
Bupati Aceh Utara.
“ Karena pak Bupati sedang diluar daerah,
jadi kita harus menunggu SK itu ada,” ujar Nuraina.
Walaupun SK Bupati belum ada, Kantor
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara akan terus memantau sejauh mana pihak
SPBU bekerja untuk membersihkan lahan yang terkena rimbesan minya tersebut.
Selain itu, KLH Aceh Utara juga sudah
melakukan koordinasi dengan PT. Pertamina terkait dengan pencemaran tersebut. Ketika
ditanyai bagaimana respon Pertamina, Nuraina tidak bisa menjelaskan karena itu
merupakan internal dari PT. Pertamina.
“Pemantauan terus kita lakukan dan tidak
boleh diam,” tutur Nuraina.
Mengenai persoalan ganti rugi masyarakat,
maka nantinya tim yang telah dibentuk tersebut akan melihat apa yang telah
dirugikan dan apa indikatornya. Berapa jumlah kerugiannya belum bisa disebutkan
saat ini.| AT | AG |
