News Update :

Kewenangan Mendagri Dapat Batalkan dan Revisi Qanun, Ini Komentar Juru Bicara Partai Aceh

Rabu, 27 Maret 2013

Lhokseumawe | acehtraffic.com – Desas-desus soal Qanun lambang dan bendera yang telah disahkan oleh DPR Aceh, Jumat 22 Maret 2013 lalu yang belum mendapat klarifikasi dari menteri dalam negeri, namun realisasinya telah dilakukan dengan menaikkan dan konvoi bendera oleh simpatisan dan anggota Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh. Rabu 27 Maret 2013. 


Ini komentar juru bicara Partai Aceh Wilayah Pasee Aceh Utara ;

Tgk. Nasrullah Dahlawy mengatakan bendera Aceh versi yang disahkan oleh DPR Aceh itu merupakan sebagai lambang persatuan seluruh masyarakat Aceh.

Menurut Nasrullah selama konflik terjadi ada orang Aceh terpecah belah, sehingga menurutnya maka dengan adanya bendera Aceh ini, masyarakat Aceh KELIHATAN sudah semakin bersatu.

Maka dari itu, apabila nantinya Pemerintah Pusat membatalkan tentang Qanun Lambang dan Bendera Aceh, maka hal tersebut sangat mengecewakan seluruh masyarakat Aceh dan pandangan Pemerintah Aceh ke Pusat pun menjadi kurang baik.“Apabila Qanun ini dibatalkan, kita akan memperjuangkan ke MK,” Ujar  Tgk. Nasrullah Dahlawy.

Tgk. Nasrullah Dahlawy menyebutkan, seharusnya Pemerintah Pusat tidak perlu merisaukan terhadap masalah Qanun Lambang dan Bendera Aceh tersebut. Karena Aceh masih tetap berada dalam bingkai NKRI dan itu sudah menjadi harga mati.  “Itu tidak perlu diragukan lagi,” Ujar  Tgk. Nasrullah Dahlawy.

Dirinya mengharapkan kepada Pemerintah Pusat, untuk tidak membatalakn Qanun Lambang dan Bendera Aceh tersebut. Agar nantinya proses Reintergrasi dapat benar-benar berjalan dengan sempurna.

Kepada DPRA, Tgk. Nasrullah Dahlawy juga berharap. Agar semua Peraturan (Qanun) turunan Undang-undang Pemerintahan Aceh dapat segera dituntaskan dalm waktu yang cepat.

,“Perdamaian sudah 7 tahun berjalan, kok pengesahan Qanun jalannya seperti siput, lambat sekali,” kata Tgk. Nasrullah Dahlawy.

Tgk. Nasrullah Dahlawy menambahkan, idealnya pengesahan peraturan (Qanun) turunan Undang-undang Pemerintahan Aceh, setelah dua tahun perdamaian harus sudah selesai.| AT | AG | RD|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016