Aceh Utara | Acehtraffic.com – Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, meminta pemilik SPBU di Desa Ranto Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, untuk membersihkan lahan warga yang tercemar sampai bersih. Minggu 3 Maret 2013.
“Itu yang kita tekankan kepada pihak SPBU,” Ujar Nuraina, Kepala KLH Aceh Utara.
Nuraina menambahkan, selama masa pembersihan yang dilakukan. Para petugas SPBU melaporkannya kepada kami dalam setiap bulannya dan kita dari KLH sendiri pun terus memantau terkait pencemaran lingkungan tersebut.
Apabila hal itu dibiarkan, maka nantinya akan ada dampak bahaya bagi masyarakat yang terkena rembesan limbah minyak milik SPBU tersebut. Karena dapat merusak ekosistem air dan mempengaruhi unsur hara tanah.
Nuraina menjelaskan, berdasarkan hasil yang kita peroleh, dalam pencemaran akibat rembesan limbah minyak SPBU tersebut menunjukkan, Biologycal Oxygen Demand (BOD) Tinggi, Plan of Development (POD) dan PH berubah. “Parameternya semua berada diambang batas,” tutur Nuraina.
Untuk menyelsaikan pencemaran lingkungan akibat rembesan limbah minyak tersebut, Bupati Aceh Utara menyarakan untuk membentuk tim, tim tersebut melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Pengairan dan KLH Aceh Utara. “Saran Pak Bupati, harus dibentuk tim,” kata Nuraina.
Sementara itu, Yusransyah merupakan pihak yang berwewenang pada SPBU tersebut mengatakan, pihaknya terus mengambil langkah untuk mengantasipasi terhadap pencemaran lingkungan tersebut. “Beberapa minggu lalu, tidak ada lagi rembesan minyak,” ujar Yusransyah.
Yusranyah menjekan, minyak tersebut keluar dari tempat tangki penampungan ketika saat terjadinya hujan deras, hal itu dikarenakan posisi tangki penampungan sudah sama tingginya dengan lahan warga. “Kita mengikuti petunjuk KLH,” tutur Yusransyah.
Sebagaimana deketahui, sebelumnya. Pada hari Kamis 29 Desember 2012, tim dari Kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara mendatangi SPBU tersebut untuk mengambil sampel air dari sumur dan saluran masyarakat yang tercemar limbah minyak. | AT | AG | Foto: Zulkifli A |

