Jakarta | acehtraffic.com- Komite
Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini memanggilsejumlah jurnalis
untuk menelisik siapa pembocor surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk
mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Dari pemberitaan di media, Komite Etik KPK dikabarkan memanggil jurnalis dari tvOne, Tempo, dan Media Indonesia. Jumat 8 Maret 2013
Dari pemberitaan di media, Komite Etik KPK dikabarkan memanggil jurnalis dari tvOne, Tempo, dan Media Indonesia. Jumat 8 Maret 2013
AJI Jakarta secara prinsip mendukung
upaya yang sedang dilakukan oleh Komite Etik KPK untuk mengusut pembocor
sprindik. Namun AJI Jakarta menilai, meminta keterangan kepada para jurnalis
merupakan langkah yang tidak tepat. Para jurnalis memiliki hak tolak
yang harus dijaga untuk melindungi narasumber serta kredibilitas profesi dan
medianya.
Sebagai warga negara yang taat
hukum, jurnalis perlu memenuhi panggilan lembaga penegak hukum untuk diperiksa
atau menjadi saksi di pengadilan. Tapi jurnalis berhak untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakan. Ini diatur dalam pasal 4 ayat 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers yang berbunyi, "Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan
hukum, wartawan mempunyai hak tolak."
Dasar hukum hak tolak jurnalis
ini juga ada dalam Pasal 50 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
menegaskan bahwa "mereka yang menjalankan perintah Undang Undang, tidak
dapat dihukum". Perlindungan juga diberikan dalam Pasal 170 Kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi,
"Mereka yang karena
pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta
dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang
hal yang dipercayakan kepada mereka."
Mencermati pemanggilan para
jurnalis oleh Komite Etik KPK, AJI Jakarta menegaskan sikapnya sebagai berikut: Jurnalis dapat menghadiri
panggilan Komite Etik KPK, namun Komite perlu menghormati bahwa jurnalis
memiliki hak tolak untuk mengungkap identitas narasumber, sebagaimana telah
dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penghormatan
pada hak tolak jurnalis ini merupakan salah satu bentuk komitmen atas
kebebasan pers di Indonesia. | AT | RD | RI|

