News Update :

Wah, Gubernur Aceh Ngaku "Lagee Dipasoe Lang Guni "

Senin, 11 Februari 2013

Banda Aceh | acehtraffic.com - Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah akhirnya angkat bicara terkait polemik pelantikan 422 pejabat eselon II, III, dan IV, di jajarannya pada 5 Februari 2013. 

Gubernur menyatakan pihaknya menangkap kesan adanya oknum-oknum yang menyabotase proses dan tahapan pelantikan, dengan tujuan memperkeruh suasana dan mengganggu pemerintahan di bawah pimpinan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (Zikir).

“Tujuan dan sabotase yang dilakukan oleh para oknum itu jelas, yaitu ingin memperkeruh suasana dan menciptakan instabilitas terhadap Pemeritahan Aceh di bawah kepemimpinan saya dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf,” tulis Gubernur Zaini Abdullah, dalam wawancara via surat elektronik (email) dengan Serambi, Minggu 10 Februari 2013 pagi.

Tapi menjelang Magrib tadi malam, Gubernur Zaini yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, menelepon Serambi. Ia pertegas bahwa aroma sabotase itu sangat kentara, setelah satu per satu terungkap keanehan dalam agenda pelantikan pejabat itu. 

Mulai dari nama PNS yang sudah meninggal disusupkan ke dalam daftar pejabat yang akan dilantik, sampai sosok PNS yang cacat moral pun, karena terlibat kasus khalwat, dimasukkan ke dalam daftar.

“Saya benar-benar dikerjai, disabotase. Lon lagee dipeutamong lam guni (Saya seperti dimasukkan ke dalam goni -red),” kata Gubernur Zaini dalam bahasa Aceh yang fasih.

Zaini juga menunjukkan salah satu bukti bahwa ia dikerjai. “Pada awalnya memang tidak ada niat untuk memutasi dan mempromosi pejabat di Badan Dayah Aceh kali ini. Tapi mengapa dengan serta merta masuk nama seorang PNS untuk dilantik sebagai Kabid Pembinaan SDM di Badan Dayah Aceh. Itu saya juga heran,” ujarnya.

Menurut Gubernur Zaini, Rabu siang ia akan kembali ke Banda Aceh. Bersamaan dengan itu Gubernur meminta kepada tim yang dia bentuk untuk melakukan penelitian yang intensif terhadap BKPP Aceh terkait munculnya beberapa keanehan dalam pelantikan pejabat tersebut.

“Akan saya tindak siapa pun yang bersalah. Siapa yang kena, ya kenalah!” tegas Doto Zaini dalam suara bergetar.

Seperti diketahui, pelantikan pejabat di lingkup Pemerintahan Aceh ini menjadi pembicaraan hangat menyusul adanya beberapa kejanggalan, seperti masuknya nama orang yang sudah meninggal dalam SK, pengangkatan pejabat berkasus mesum di Badan Dayah, dan dualisme SK pejabat di Dinas Hubkomintel Aceh.

Sebelumnya, Gubernur Zaini secara khusus mengirimkan pernyataan resminya kepada Serambi, melalui email dari Kuala Lumpur. Dalam email tertanggal 9 Februari 2013 yang dikirimkan oleh staf khususnya, Ustaz Muzakkir A Hamid, Gubernur Zaini menengarai adanya tindakan sabotase oleh beberapa oknum yang dilakukan secara massif. Gubernur menyatakan, tindakan sabotase ini diketahui pihaknya empat jam setelah pelantikan dilaksanakan.  

“Berdasarkan hasil investigasi oleh tim internal yang saya bentuk, saya telah mengetahui apa yang melatarbelakangi kejadian dimaksud. Namun, saya tak ingin berburuk sangka dengan menyatakan ini mengandung unsur politik,” tulis Gubernur dalam email tersebut.

“Tapi secara administrasi kepegawaian saya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelaku sabotase tersebut. Dan dengan ini saya meminta kepada rakyat Aceh agar tetap tenang dan bersabar, akhirnya kepada Allah jualah kita berserah diri dan bertawakkal,” ujar Gubernur Zaini Abdullah.

Dalam wawancara lanjutan via surat elektronik (email), Gubernur Zaini Abdullah menyatakan, keberadaannya di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam keadaan cuti kerja yang izinnya diperoleh dari Mendagri. “Untuk keperluan operasi lutut istri saya yang sudah lama direncanakan. Walaupun demikian saya tetap memantau perkembangan Aceh, demi kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh,” ujarnya.

Ditanya tentang adanya informasi yang menyebutkan bahwa Gubernur akan mempercepat cuti karena adanya sabotase terhadap pelantikan eselon II, III, dan IV itu, Zaini Abdullah membantahnya. “(Informasi itu) sama sekali tidak benar. Karena saya bukan tipe reaksioner dan panik dalam menyelesaikan permasalahan, tapi tetap visioner dalam membangun Aceh yang tercinta ini,” kata Zaini.

Ditanya lebih lanjut tentang tujuan dari oknum yang melakukan sabotase dalam proses pelantikan pejabat, Gubernur menyatakan, “Apa yang dilakukan para oknum itu jelas ingin memperkeruh suasana dan menciptakan instabilitas terhadap Pemeritahan Aceh di bawah kepemimpinan saya dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf.”

Pihak Komando Pusat Komite Peralihan Aceh (KPA) menyatakan prihatin atas berbagai masalah yang timbul dalam proses mutasi dan penempatan pejabat pada posisi tertentu di jajaran Pemerintah Aceh. KPA, melalui Juru Bicara Pusat, Mukhlis Abee, meminta Gubernur Zaini Abdullah mengevaluasi kembali hasil mutasi tersebut.

“Tentunya pejabat yang ditempatkan pada jabatan tertentu harus sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, termasuk rekam jejaknya harus dicermati serius. Jangan sampai ada yang moralnya rendah lolos jadi pejabat. Kalau ada pejabat seperti itu, dengan segala hormat kami minta agar dipecat saja oleh Gubernur,” kata Mukhlis Abee kepada Serambi, Jumat (8/2) lalu.(nal/dik)

Mutasi Massal Menuai Masalah
SELASA, 5 Februari 2013, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Gubernur Zaini Abdullah melantik 422 pejabat eselon II, III, dan IV. Dari jumlah itu, lima di antaranya eselon IIb dan sisanya 417 orang lagi eselon III dan IV. Para pejabat itu diangkat berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/001/2012.

Sore harinya merebak kabar, satu dari 422 nama pejabat dalam SK dimaksud tercantum nama almarhum Rahmad Hidayat yang meninggal dunia setahun lalu. Rahmad mendapat jabatan sebagai Kasubbag Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota pada Biro Hukum Setda Aceh (eselon IVa).

Terhadap munculnya kejadian yang dinilai paling konyol itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Aceh, Drs Nasrullah mengatakan, “Tim Baperjakat akan meneliti kembali kenapa nama Rahmad Hidayat SH MH yang telah lama meninggal dunia masuk dalam SK pengangkatan 422 pejabat eselon II, III, dan IV yang dilantik gubernur.”

Belum habis keheranan soal masuknya almarhum dalam daftar pejabat yang dimutasi, keesokan harinya muncul lagi berita tak kalah heboh. Seorang pria yang pernah tertangkap mesum (khalwat) di sebuah salon kawasan Peunayong, Banda Aceh mendapat posisi--sesuai SK Gubernur Aceh--sebagai Kabid Pembinaan SDM di Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Aceh.

Keanehan belum berakhir. Dalam SK Gubernur Aceh juga terdapat dua nama untuk satu jabatan sebagai kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh. Namaun dalam SK untuk menduduki jabatan Kabid Perhubungan Darat Dishubkomintel Aceh adalah Raidin Pinim MAP, PNS dari Aceh Tenggara. Namun yang dipanggil untuk pelantikan, berubah menjadi Zulkarnain yang sebelumnya Kepala Seksi di Bagian Perhubungan Darat Dishubkomintel Aceh. Begitulah. | Sumber Serambi 

Menpan: Ini Akibat Buruknya Administrasi

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengungkapkan, dicantumkannya nama pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah meninggal dalam daftar pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di jajaran Pemerintah Aceh merupakan bentuk masih buruknya administrasi di daerah.

“(Kejadian) ini merupakan tanggung jawab penuh pejabat pembina kepegawaian yaitu gubernur di daerah setempat, dalam hal ini Zaini Abdullah,” kata Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar sebagaimana dikutip dan disiarkan VIVAnews, Sabtu (9/2).

Azwar mengakui, memang tidak ada sanksi tegas yang diberikan kementeriannya kepada pemda terkait. Namun, dengan maraknya pemberitaan di media saat ini terkait hal tersebut, diharapkan pemda, khususnya pimpinannya, mendapatkan sanksi sosial yang keras dari masyarakat. “Diharapkan mereka bisa lebih berhati-hati ke depan,” katanya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB, Imanuddin, mengungkapkan hal yang sama. Sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai itu merupakan tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian.

Karena itu, jika ada kelalaian, hal tersebut merupakan tanggung jawab pemimpin daerah tersebut. Dalam kasus ini, menurut dia, kementeriannya mengendus bahwa ada indikasi promosi yang dilakukan di daerah tersebut tidak dilakukan dengan semestinya.

Sebab, menurut Imanuddin, kalau proses tersebut dilalui dengan baik, kondisi dan posisi peagawai yang dipromosikan pasti akan diketahui. “Sekda dan kepala BKD Provinsi juga harus diminta pertanggungjawaban, karena mereka telah lalai selaku pejabat pengelola kepegawaian daerah,” katanya.

Dia mengatakan hal tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pejabat yang melanggar peraturan tersebut harus diberikan sanksi yang tegas atau paling tidak diberi peringatan oleh pejabat yang berwenang.(vivanews/nas)
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016