Aceh Utara | acehtraffic.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon Aceh Utara, hari ini kembali menyita alat
kesehatan yang tersandung korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia. Kamis
14 Februari 2013.
“Alat itu tibanya kemarin dan
hari ini telah kita sita,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon T
Rahmadsyah melalui Kasi Intel M Khadafi.
Khadafi menjelaskan, alat yang
telah kita sita tersebut merupakan alat yang digunakan untuk pemanas bayi yang
baru lahir atau alat untuk pengaturan suhu bagi bayi yang baru lahir.
Selain menyita alat kesehatan
tersebut, kemarin Kejari Lhoksukon juga melakukan pemeriksaan kembali terhadap
tersangka M Saladin Akbar Direktur PT Visa Karya Mandiri Banda Aceh selaku
rekanan. “Ini merupakan pemeriksaan yang kedua terhadap dirinya,” tutur Khadafi.
Untuk tersangka yang satu lagi,
yaitu Surdeni Sulaiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alkes
yang juga Kepala Tata Usaha RSUDCM akan diperiksa kembali pada hari Senin.
Terkait dengan berapa kerugian
negara, saat ini Kejari Lhoksukon telah mengetahui unsur-unsurnya, namun hal
tersebut masih perlu didalami kembali. “Yang pasti unsur kerugian negara sudah
kita ketahui, namun kita masih terus mendalaminya,” kata Khadafi.| AT | AG |
RD|Foto Ilustrasi|

