Langsa | acehtraffic.com-
Kepolisian resort Langsa menangkap penyelundup satwa dilindungi berupa
trenggiling dalam razia didepan Mapolres
setempat, Selasa 12 Februari 2013. Selain menangkap penyelundup, polisi juga menyita barang bukti berupa
12 ekor trenggiling yang siap di pasarkan ke Medan Sumatera utara. Rabu 13
Februari 2013
Berdasarkan berita yang dirilis
Serambi Indonesia, akibat perbuatannya penyelundup
bernama Husaini (55) warga Desa Pulo Baro Tangse, Pidie, masih diamankan di Mapolres
setempat.
Kapolres Langsa, AKBP Hariadi
SIK, yang berbicara melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Muhammad Firdaus, mengatakan penangkapan penyelundup 12
ekor trenggiling itu setelah ada laporan dari masyarakat.
Dalam laporan masyarakat itu
disebutkan bahwa seorang pria dari Tangse Pidie sedang membawa 12 ekor
trenggiling ke Medan Husaini, sedang membawa sebanyak 12 ekor trenggiling
tujuan ke Medan dengan menumpangi bus Kurnia.
Atas informasi tersebut, kata AKP
Muhammad Firdaus, sejumlah anggota Satuan Reskrim Polres Langsa, Selasa 12
Februari 2013 sekitar pukul 03.00 WIB menjelang pagi, memberhentikan bus yang
sudah ketahui nomor polisinya, tepat di depan Mapolres Langsa. Katanya, setelah
digeledah di bagian bagasi bus, ditemukan 12 ekor trenggiling yang berada dalam
satu karung goni besar.
Kasat Reskrim menambahkan, dari
12 ekor trenggiling itu, satu diantaranya suda mati. Setelah meenurunkan barang
bukti (BB) trenggiling itu, selanjutnya petugas mencari tahu pemilik barang
terlarang itu.
“Saat itu juga tersangka Husaini dan
BB sebanyak 12 ekor trenggiling langsung diamankan ke Mapolres untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannnya,”ujarnya.
Tersangka mengaku trenggiling itu akan dibawa ke Medan, dan di sana suda
ada yang menunggu untuk membeli binatang dilindungi tersebut.
Menurut AKP Firdaus, atas
perbuatannya itu tersangka Husaini dikenakan Pasal 21 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 40
ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang sumber daya hayati dan
ekosistem dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara itu sebanyak 12
ekor trenggiling dilindungi tersebut akan diserahkan kepada Badan Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh | AT | R | Serambi|


