
Banda Aceh | acehtraffic.com- Pengacara
dari Yayasan Advokasi Hukum Rakyat Aceh (YARA) meminta Kapolres Langsa untuk
menahan oknum polisi berisial MS yang terlibat dalam pemukulan Abdullah di
Gampoeng Teungoh Kota Langsa. Minggu 17 Februari 2013.
Safaruddin SH ketua tim
pengacara Abdullah mengatakan saat ini pihak YARA telah membantu membawa korban
ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh
untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut terkait ekses dari pemukulan yang
dilakukan oknum polisi berinisial MS yang bertugas di Mapolres Langsa Propinsi
Aceh.
Selain perawatan terhadap
korban, Kata Safar, pihaknya juga sedang
mempersiapkan advokasi hukum terhadap korban. ,“Saat ini korban sedang dirawat
di RSUZA Banda Aceh, kita minta pada
Kapolres Langsa untuk menahan oknum Polisi tersebut,” Ujar Safaruddin kepada
reporter acehtraffic.com di Banda Aceh.
Safaruddin juga menyebutkan
polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan mengayomi masyarakat, tetapi
justru kejadiannya sangat bertolak belakang dengan apa yang menjadi jargon
polri itu sendiri. Dimana oknum MS justru berani merusak jargon Polri tersebut
karena melakukan tindakan pemukulan terhadap warga dengan semena-mena.
Selain itu Pengcara muda itu
juga meminta kepada Kapolres Langsa untuk mengawasi anggotanya agar jangan sampai ada intimidasi terhadap
keluarga korban, dengan berbagai bahasa dan pengaruh serta gaya. “Kita
mengharapkan jangan ada intimidasi terhadap keluarga Abdullah,”
Pemukulan terhadap Abdullah warga Gampoeng Tengoh Kota Langsa terjadi pada 1 Februari 2013 silam, akibat pemukulan tersebut kini Abdullah diam seribu bahasa, dia
tidak dapat bersuara, dan terlihat seperti orang tidak sadarkan diri, dan
ketika dikasih makan pun, ia tidak tahu kecuali sudah dipkasa suap masuk kemulutnya.Baca Diduga Karena Dendam Lama, Abdullah Babak Belur Ditangan Oknum Polisi | AT | RD | AB|
