News Update :

Pelaku Korupsi APBD di Pemkot Pematang Siantar, Hanya Dihukum 1,5 Tahun

Selasa, 19 Februari 2013

Acehtraffic.com - Mantan Bendahara Pemkot Pematangsiantar, Panahatan Sihombing, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak korupsi yang menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp 445 juta pada Pemkot Pematangsiantar pada 2003.

Panahatan dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/2). Majelis hakim yang diketuai Daniel L Tobing menyatakan dia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Selain hukuman penjara, Panahatan juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim memerintahkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar, dia harus menjalani penjara selama 6 bulan lagi.

Vonis bersalah ini merupakan yang kedua dijatuhkan kepada Panahatan. Beberapa waktu lalu, dia sudah dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara juga dalam kasus ketekoran kas Pemkot Pematangsiantar, namun untuk tahun anggaran 2005.

Hukuman yang dijatuhkan hakim untuk perkara ketekoran kas Pemkot Pematangsiantar 2003 lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen meminta hakim agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
| AT | M | MR |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016