
Lhokseumawe | acehtraffic.com –
Mulai 1 Februari 2013, pembatasan bahan bakar minyak (BBM) mulai diberlakukan
di Kota Lhokseumawe. Bagi pemilik kenderaan yang menggunakan plat merah dan
milik BUMN tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Rabu 20 Februari 2013.
Sales Representatif Pertamina
Wilayah VII Aceh, Raka Pradipta mengatakan. Pemberlakukan pembatasan BBM subsi
tersebut, sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. ,“Di
Kota Lhokseumawe ada tiga SPBU yang ada minyak Pertamax,” Ujar Raka.
Raka menyebutkan, SPBU yang ada
layanan minyak Pertamax tersebut berada di SPBU Blang Panyang, SPBU Batuphat
dan SPBU di Kota Lhokseumawe. Maka keputusan kemetrian itu sudah layak di
berlakukan di Kota Lhokseumawe.
Yang menjadi fokus kita adalah,
yaitu pada penggunan mobil yang plat merah atau mobil Dinas milik Pemerintahan
Daerah. Untuk mobil yang milik perusahaan BUMN, di mobil tersebut ada stiker
yang bertuliskan “Mobil ini menggunakan BBM non subsidi”.
Raka menambahkan, nantinya
apabila ada operator di SPBU yang tetap mengisikan minyak kepada mobil yang
berplat merah dan mobil milik perusahaan BUMN. Maka nantinya akan diberikan
sanksi.
“Sanksi yang diberikan berupa
surat teguran sampai penutupan SPBU,” tutur Raka.| AT | AG | RD|
