
Banda Aceh | acehtraffic.com- Sayed Hassan, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan
Kutaraja, Banda Aceh, tetap akan menggugat penggunaan pengeras suara
masjid yang ada di lingkungan rumahnya. "Belum selesai masalah ini,"
kata Sayed saat dihubungi Tempo kemarin. Menurut dia, sebelumnya telah
terjadi pemaksaan sehingga akhirnya dia mencabut gugatan tersebut.
"Mereka memaksa saya mencabut gugatan itu. Saya terpaksa
melakukannya," kata Sayed. Pria 75 tahun itu sebelumnya menggugat
penggunaan pengeras suara Masjid Al Muchlisin yang terletak sekitar 100
meter dari rumahnya. Pengeras suara yang dinyalakan saat menjelang subuh
dan magrib itu, menurut dia, telah mengganggu kenyamanan dan
ketenangannya.
Sayed kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda
Aceh. Hakim sempat menyidangkan kasus ini pada 11 Februari lalu. Pihak
yang digugat adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh (tergugat
I), Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh (tergugat II), Ketua
MPU Banda Aceh (tergugat III), Kepala Dinas Syariat Islam (tergugat
IV), Kepala Desa Gampong Jawa (tergugat V), imam masjid (tergugat VI),
dan ketua pengurus masjid (tergugat VII).
Namun, menurut Kepala Desa Gampong Jawa, Ridwan A.R., kasus ini
sudah berakhir damai. "Tidak ada masalah lagi, sudah selesai," ujarnya
kepada Tempo kemarin. Menurut Ridwan, setelah mengetahui adanya gugatan
terhadap penggunaan pengeras suara masjid itu, warga setempat marah.
"Lalu difasilitasi pertemuan pada Jumat, 15 Februari lalu," katanya.
"Lalu difasilitasi pertemuan pada Jumat, 15 Februari lalu," katanya.
Ditemui secara terpisah, juru bicara Kota Banda Aceh, Marwan,
juga mengatakan masalah itu sudah selesai. Dia menilai warga Gampong
Jawa sangat sadar hukum dengan melaporkan kasus itu ke Pemerintah Kota
Banda Aceh untuk memfasilitasi. Warga tidak mengambil tindakan sendiri
yang dikhawatirkan dapat melanggar hukum. "Karena warga sudah sangat
emosi atas gugatan itu." | AT | R | KORTEM|
