News Update :

Gubernur Aceh Dikritik Soal Pejabat Terduga Korup

Kamis, 21 Februari 2013

Lhokseumawe | acehtraffic.com -Lembaga anti korupsi Masyarakat Tranparansi Aceh mengkritik pelantikan 25 pejabat baru di jajaran pemerintahan Aceh pada Senin, 18 Februari 2013. Termasuk didalamnya pejabat yang sedang tersandung masalah korupsi.

Menurut Hafidh kordinator bidang kebijakan public lembaga Anti Korupsi Masyarakat Tranparansi Aceh (Mata) Aceh itu diantara 25 pejabat baru yang dilantik Senin, 18 Februari 2013 sore kemarin ada nama Safwan SE MSi sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Aceh.

Safwan ini sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekda Lhokseumawe masa Walikota dijabat oleh Munir Usman. Safwan ini juga pernah di tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan kasus utang piutang senilai Rp 270 juta itu berawal dari laporan pengaduan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tapaktuan, ke Polres Lhokseumawe pada Agustus 2010 lalu.

Polisi kemudian menetapkan Safwan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2011. Karena keberadaan Safwan tidak di ketahui, maka Safwan sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Lhokseumawe.

Disamping itu pula, semasih menjabat sebagai Sekda Kota Lhokseumawe Safwan juga pernah menjadi Ketua Panitia Pembebasan Lahan di desa Blang Panyang Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe yang juga bermasalah dalam proses ganti rugi pembebasannya.

Dimana harga tanah Rp 20 ribu/ meter, sedangkan yang dibayarkan kepada warga pemlik lahan hanya Rp 10 ribu/ meter. Dalam mekanisme pembebasan lahan tersebut juga banyak terjadi cacat prosedur, dimana tidak pernah dilakukan musyawarah dengan seluruh pemilik lahan untuk menentukan harga pembebasan lahan.

Kasus ini secara perdata telah diputuskan oleh pengadilan Negeri Lhokseumawe bahwa sisa harga lahan tersebut harus dibayar kepada warga pemilik lahan, namun hingga saat ini warga belum menerima uang sisa ganti rugi atas lahan mereka tersebut.

"Walaupun Safwan tidak terjerat masalah hukum akibat kasus pembebasan lahan tersebut, kami melihat bahwa Safwan juga seharusnya bertanggung jawab terhadap permasalahan itu karena beliaulah sebagai penanggung jawab pembebasan lahan," kata Hafid, Selasa 19 Februari 2013.

Hafid menambahkan Gubernur Aceh dalam menentukan posisi yang dijabat seseorang belum melihat rekam jejak orang-orang yang akan dilantik menjadi pejabat. Hal ini terbukti dengan masih 'lolos' nya orang yang pernah cacat secara hukum dalam struktur jabatan Pemerintah Aceh.

"Ini jelas menandakan buruknya sistem administrasi kepegawaian di pemerintah Aceh," Tambah Hafidh

Sebelumnya Gubernur Aceh sempat melantik pejabat yang sudah meninggal dan pejabat yang tertangkap berbuat mesum, untuk menduduki jabatan didalam pemerintahan Provinsi Aceh. | AT | R | TEMPO|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016