Aceh Utara | Acehtraffic.com – Anggota Komisi E DPRK Aceh Utara, Ahmad Satari mengaku sangat sedih ketika mendengar Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia (RSUDCM) ditetapkan sebagai tersangka. Selasa 26 Februari 2013.
“Saya berharap ibu Direktur RSUDCM dapat bersabar,” ujar Ahmad Satari.
Menurut Ahmad Satari, perbuatan yang dilakukan oleh Direktur RSUDCM tidak sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib. Yaitu tentang Pemerintahan yang bersih.
“Tentunya ini merupakan sebuah mekanisme yang buruk,” tutur Ahmad Satari.
Maka dalam persoalan kasus ini, kita berharap nantinya segala hal-hal yang menyangkut dengan kasus tersebut. Bisa dapat di buktikan di Pengadilan Negeri nantinya dan konsekuensinya harus mengikuti setiap proses hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia,” kata Ahmad Satari
Ahmad Satari menambahkan, kedepannya kita juga mengharapakan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara untuk ada perbaikan-perbaikan.
Maka untuk saat ini, Ahmad Satari menyarankan agar Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia untuk lebih fokus pada proses hukumnya dan dapat bertanggungjawab atas segala persoalan kasus tersebut.| AT | AG |
“Saya berharap ibu Direktur RSUDCM dapat bersabar,” ujar Ahmad Satari.
Menurut Ahmad Satari, perbuatan yang dilakukan oleh Direktur RSUDCM tidak sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib. Yaitu tentang Pemerintahan yang bersih.
“Tentunya ini merupakan sebuah mekanisme yang buruk,” tutur Ahmad Satari.
Maka dalam persoalan kasus ini, kita berharap nantinya segala hal-hal yang menyangkut dengan kasus tersebut. Bisa dapat di buktikan di Pengadilan Negeri nantinya dan konsekuensinya harus mengikuti setiap proses hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia,” kata Ahmad Satari
Ahmad Satari menambahkan, kedepannya kita juga mengharapakan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara untuk ada perbaikan-perbaikan.
Maka untuk saat ini, Ahmad Satari menyarankan agar Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia untuk lebih fokus pada proses hukumnya dan dapat bertanggungjawab atas segala persoalan kasus tersebut.| AT | AG |
