News Update :

2 Warga Negara Indonesia Divonis Hukuman Gantung

Minggu, 03 Februari 2013



Pontianak | Acehtraffic.com - Sidang banding terhadap vonis mati dua warga Siantan Tengah, Kota Pontianak, Kalimantan Barat karena tuduhan menyebabkan kematian seorang pencuri di Malaysia, akan digelar pada Maret 2013 mendatang.

Kakak beradik Frans dan Dharry Frully itu dijatuhi vonis hukuman gantung sampai mati pada 2012 lalu. Pihak keluarga lalu mengajukan banding karena merasa dua TKI itu tidak bersalah.

Freddy (18) adik keduanya, Minggu 3 Februari 2013 menjelaskan, informasi mengenai pelaksanaan sidang banding itu diperoleh keluarga pada pekan kemarin. "Ibu saya menerima telepon dari Malaysia kalau sidang banding akan dilaksanakan pada Maret mendatang," kata Freddy.

Keluarga berharap, Frans dan Dharry bisa dibebaskan dalam putusan banding. Kedua TKI itu dituduh menyebabkan kematian seorang pencuri. Pencuri berkewarganegaraan India itu masuk ke tempat usaha majikan mereka dalam kondisi
mabuk sabu untuk merampok. Perampok itu tewas setelah terjadi perkelahian.| AT | M | KS
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016