News Update :

Tiga Organisasi Demo Kantor Menteri Luar Negeri, Minta Dibebaskan Warga Aceh yang Ditahan Di Songkhla Thailand

Selasa, 29 Januari 2013

Jakarta | acehtraffic.com - Demonstran Aceh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh untuk Keadilan (Arak), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), dan Forum Keadilan untuk Rakyat Aceh (Fopkra), Senin 28  Januari 2013  menggelar demonstrasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Istana Presiden. 

 Mereka menuntut pembebasan tiga warga Aceh yang ditahan di penjara Songkhla, Thailand.

“Harus ada langkah-langkah diplomatik untuk membebaskan. Ketiga warga Aceh itu. Jangan sampai berlarut-larut,” kata Mas’ud Ibnu Rasyid dari PPMI.

Ketiga warga Aceh yang mendekam di penjara Songkhla itu adalah Muhammad Bin Zainal, Syaripudin Bin Saleh alias Tekong, dan Ruli Hardiansyah. Ketiganya berasal dari Aceh Timur.

Mereka ditangkap aparat keamanan Thailand pada 2005 dengan tuduhan melanggar wilayah teritorial karena tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap. Ketika itu Syaripuddin dan kawan-kawan menumpang kapal nelayan hendak menuju Malaysia. “Tapi di perjalanan kapal kehabisan bahan bakar dan dibawa arus ke perairan Thailand,” kata Mas’ud.

Menurut Mas’ud, awalnya ketiga warga Aceh itu dihukum pengadilan Thailand karena tuduhan pelanggaran batas wilayah. Tapi belakangan, ketiga warga Aceh itu dituduh telah melakukan tindak pidana perampokan dan penculikan yang diadukan Somchai Yousiri dan Chatchai Yousiri, warga negara Thailand. Peristiwanya terjadi pada Agustus 2004, saat warga Thailand itu sedang mencari ikan di laut lepas.

Atas peristiwa tesebut, Syarifudin dan kawan-kawan oleh Pengadilan Thailand divonis bersalah dan dihukum 39 tahun penjara, pada Maret 2006.

Syarifudin Cs melakukan banding, dan pengadilan banding memutus bebas. Tapi jaksa Thailand mengajukan kasasi dan pada April 2009, pengadilan kasasi memberikan vonis 39 tahun penjara.

Kemenlu Indonesia dituding tidak melakukan upaya membebaskan ketiga warga Aceh tersebut. “Kemenlu dan Pemerintah Indonesia terkesan diam saja, sama sekali tidak berbuat apa-apa atas kasus ini,” tuding Mas’ud.

Tudingan serupa dilontarkan Ketua Umum Fopkra Fazloen Hasan. “Kita lihat Australia sangat getol membela warganya apabila terkena kasus hukum di luar negeri. Tapi kita tidak melakukan hal seperti itu,” kata Fazloen.

Ia mendesak Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf agar melakukan advokasi terhadap ketiga warga Aceh tersebut.

Menanggapi tudingan tersebut, Kresna dari Direktorat Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu, membantahnya. “KBRI di Bangkok dan Konsulat kita di Songkhla sejak awal melakukan pendampingan, termasuk menyediakan pengacara saat di pengadilan. 

Kita juga sudah melayangkan surat permohonan pengampunan kepada Raja Thailand agar ketiga warga Aceh tersebut dibebaskan,” kata Kresna | AT | R | Sumber Serambi|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016