
Aceh Timur |
acehtraffic.com- Pengurus Koperasi Bina Bersama beserta sejumlah anggota
mengadukan persoalan pencaplokan lahan di Desa Alur Teh Bireum Bayeun yang
dilakukan oleh PTPN I ke DPRK Aceh Timur, Sabtu 19 Januari 2013.
Anas pengurus
koperasi dan juga menjabat juru bicara koperasi tersebut mengatakanpada hari,
Kamis 17 Januari 2013, bertemu anggota DPRK untuk meminta agar konflik lahan
antara Koperasi Bina Bersama dengan pihak PTPN I di selesaikan secara
baik-baik.
,”Secara hukum kami telah mendapat legalitas
berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tahun 2010
yang lalu. Tapi mengapa Hak Kami diambil oleh pihak PTPN I,” Ujar Anas
Tarmizi Ketua
bidang perkebunan Koperasi Bina Bersama, mengatakan Selasa 15 Januari 2013 lalu
pihak PTPN I melakukan pengukuran dilahan Koperasi secara sepihak tanpa
dihadiri pihak lainnya, pihak PTPN-I telah memancang 200 hektar milik
Koperasi Bina Bersama dari 360 hektar yang telah disetujui oleh Menteri
Kehutanan.
”Secara fisik
lahan tersebut sudah kami tanami dengan tanaman berupa Karet, coklat dan
tanaman keras lainnya, kami telah menanyakan langsung kepada dinas kehutanan,
dan membenarkan tentang pencaplokan tanah koperasi seluas 200 hektar tersebut,”
Jelas Tarmizi.
Dia juga
menambahkan pihak PTPN I juga telah menanami di lahan pencadangan
HTR sejak tahun 1990 lalu,bahkan sudah ada hasil panen sawit. Lahan yang telah
ditanami Sawit sejak tahun 1990 tersebut adalah lahan pencadangan Hutan Tanaman
Rakyat.
Anggota DPRK Aceh Timur, Tgk. Hamid dalam kesempatan itu mengatakan keluhan pengurus Koperasi akan diteruskan ke Komisi A. ”Saya yakin persoalan ini nantinya akan selesai, cuma saya minta tolong jangan ada kemarahan yang berlebihan atau jangan ada yang bertindak secara emosional,” Ujar Tengku Hamid
Tengku Hamid juga menjelaskan sebenarnya masalah pertahanan bukan lah bidangnya, tugas tersebut berada di komisi A, namun karena itu persoalan masyarakat bisa saja diterima oleh semua dewan asal dengan data yang lengkap. ,”Nanti akan Saya sampaikan ke komisi A | AT| RD |TA|
